BERITA UTAMABIROKRASI

Pelantikan 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto Periode Tahun 2019 – 2024

Kota Mojokerto, RepublikNews – Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Mojokerto masa jabatan 2019 – 2024 resmi di lantik. 25 anggota DPRD Kota Mojokerto yang dari, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak lima orang, Partai Golongan Karya (Golkar) sebanyak empat orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak empat orang, Partai Demokrat sebanyak tiga orang.

Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak tiga orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak dua orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak dua orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak satu orang dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebanyak satu orang.

Pelantikan oleh Muslim Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto di ruang sidang Gedung DPRD Kota Mojokerto Jalan Gajahmada bersebelahan dengan Gedung Walikota.(selasa,27/8/2019)

Baca Juga :  Akibat Salah Dignosa dan Tindakkan Medis, Di Duga “Nenek 68 Tahun Asal Bangsal-Mojokerto” Jadi Kelinci Percobaan

Dengan pelantikan anggota dewan yang baru sehingga secara resmi para wakil rakyat masa jabatan tahun 2014-2019 telah di di berhentikan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171. 417/862/011.2/2019 tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD kota Mojokerto masa jabatan tahun 2014-2019.

Mokhammad Effendy, sekertaris dewan kota Mojokerto mengatakan,” Rapat paripurna dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat 4 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Nomor 2 tahun 2018 tentang anggota DPRD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri,”

“untuk jabatan ketua Febriana Meldyawati, S.H., (ketua dprd periode 2014-2019), H. Suyono, ST. (wakil ketua dprd periode 2014-2019), H. Junaedi Malik, S.E. (wakil ketua dprd periode 2014-2019) sementara di gantikan Sunarto (ketua sementara DPRD masa jabatan 2019-2024), Sonny BasoekiRaharjo , S.H.,MH.(wakil ketua sementara DPRD masa jabatan 2019-2024).

Baca Juga :  Halaman Korem 082/CPYJ Diselimuti Antusias Masyarakat

“Meskipun belum melantik Ketua dan Wakil DPRD, yang terpenting sudah melantik anggota dewan, Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.417/863/011.2/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan (DPRD) Kota Mojokerto masa jabatan tahun 2019-2024,” papar Mokhammad Effendy

Sementara itu Walikota Mojokerto Ita Puspitasari membacakan sambutan amanat Gubernur Jawa Timur, ada tiga hal penting harus di ketahui, antara lain tentang pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan Indeks pembangunan manusia. “Lanjut Ning Ita, pertumbuhan ekonomi kota Mojokerto tahun 2018 sebesar 5,8 persen. Dan terkait angka kemiskinan di Kota Mojokerto cenderung turun dari tahun 2013. Menurut badan data Badan Pusat Statistik (BPS) kota Mojokerto tahun 2018 yaitu 5,50 persen, menempati urutan ke 5 sebagai kota dengan angka kemiskinan terendah di Jawa Timur.

Baca Juga :  DPUPR MAGETAN TERUS LAKUKAN PEMBANGUNAN INSFRATRUKTUR DALAM PENINGKATAN JALAN DAN TALUD, "TEMBORO- TAJI"

Terkait indeks (IPM) kota Mojokerto tahun 2018 adalah 77,14 dengan kata lain kota Mojokerto menempati peringkat ke 7 se Jawa Timur.

Sehingga di harapkan kepada anggota DPRD yang baru dilantik, agar bisa sejalan dengan visi pembangunan Kota Mojokerto pada RPJMD 2018-2023. Dimana dapat terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,”harap Walikota Mojokerto dalam sambutannya. (heny)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!