Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

PROFIL

Pembinaan Jukir, Kadishub : Bagi Parkir Berlangganan,Tidak Ada Penarikan di Jalan Oleh Juru Parkir.

badge-check


					Pembinaan Jukir, Kadishub : Bagi Parkir Berlangganan,Tidak Ada Penarikan di Jalan Oleh Juru Parkir. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

“Kami akan terus melakukan pembinaan bagi petugas parkir, tujuannya adalah agar pelayanan menjadi semakin baik,kami juga melengkapi rambu-rambu dan informasi lainnya terkait parkir.” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.drs.Muji Slamet.M.BA, pada saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, melakukan pembinaan buat para juru parkir (jukir) berlangganan ditepi jalan umum. Pembinaan rutin itu dalam rangka meningkatkan kedisiplinan jukir yang ada di KabupatenTuban.pada Sabtu,06/07/2019.

Tidak hanya mendisiplinkan juru parkir yang bertugas di tepi jalan, melalui evaluasi dan pembinaan yang dilakukan setiap triwulan. Dinas Perhubungan juga memastikan tidak ada penarikan retribusi di jalan oleh juru parkir, karena setiap kendaraan yang memiliki register Kabupaten Tuban sudah membayar parkir berlangganan, mulai Rp 20.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp.40.000 untuk kendaraan roda empat, juga jenis-jenis kendaraan tertentu.

“Kami selalu mengingatkan dalam setiap pembinaan yang kami lakukan per triwulan, agar petugas tidak menerima, apalagi menarik retribusi. Kami minta petugas juga mensosialisasikan ke pengguna kendaraan, menyampaikan tidak perlu memberi karena sudah berlangganan, pihak Dinas juga rutin melakukan sidak dan pengawasan tertutup terhadap aktifitas juru parkir yang bertugas di tepi jalan,  hasil pengawasan tersebut sebagai bahan evaluasi maupun pemberian teguran bagi petugas yang tidak bekerja sesuai SOP, “Jika tidak sesuai SOP, maka akan diberikan sanksi,” tegas Muji Slamet.

Kadishub menghimbau pengguna jasa parkir langganan tidak perlu lagi membayar retribusi parkir kepada petugas, bahkan harus menolak dan melaporkan jika ada juru parkir yang meminta retribusi.
“Petugas lapangan akan memantau aktifitas juru parkir, dan akan memberi teguran jika ada yang melangar,” tegas Muji ini.

Kepala Bidang  Parkir, Dinas Perhubungan Tuban, Rahmad Basuki mengatakan, Saat ini Kabupaten Tuban memiliki 138 juru parkir resmi yang tersebar di jalan jalan, termasuk beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Jatirogo, Montong, Kerek dan Kecamatan Merakurak. Seluruh petugas ditempatkan di pusat pusat keramaian dan pusat aktivitas sosial dan ekonomi.
“Belum semua kecamatan ada petugas kami,  sebagian besar berada di tepi jalan umum perkotaan, karena pusat perekonomian ada disana.” jelas Rahmad.(@nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!