BIROKRASI

Pemkot Probolinggo Larang Swalayan Buka Di Malam Idhul Fitri

Probolinggo, RepublikNews – Rabu 12 Mei 2021-  Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur, Surat Edaran mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 007/V/Covid – 19/2021, tentang Penutupan pusat pembelanjaan/mall, Ritel, dan Toko, selain bahan pokok di malam hari raya idul fitri 1442 Hijriyah.  Penutupan itu di mulai sejak pukul 16.00Wib, Rabu 12 Mei 2021, kecuali Toko bahan sembako tetap lakukan aktivitas jual beli.

Saat di konfirmasi Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman, untuk Pedagang Kaki Lima tetap buka seperti biasanya. “PKL tetap buka,” singkatnya, Rabu (12/5/2021).

Sementara, Kepala DKUPP Kota Probolinggo, FitriWati menjelaskan, dalam Surat Edaran (SE) Walikota Probolinggo, hanya untuk pertokoan dan swalayan, sedangkan PKL dan pertokoan bahan sembako tetap buka.
“SE ini untuk Toko yang terutama menjual bahan non sembako seperti toko busana, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Baca Juga :  Jalankan Instruksi Bupati Wajibkan Warga Pakai Masker , Dispendik Tuban Laksanakan Gerakan Sejuta Masker Cegah Covid-19

Reporter : Atman, Kabiro Probolinggo

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!