Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pencuri Kabel Telkom Di Kalianak Barat Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Pencuri Kabel Telkom Di Kalianak Barat Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

SURABYA,Republiknews id – Seorang pria di Surabaya diamankan polisi usai terpergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Kabel yang dicuri sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06.

Pelaku berinisial N (33) warga Desa Kimaronggik Kabupaten Sampang yang bersinggah di Jalan Tambak Pring Utara Surabaya. Ia diamankan oleh Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

“Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom kemudian memutus kabel udara dengan menggunakan gunting besi,” kata Kompol Hari Kurniawan, pada Senin (12/12/2022).

Setelah petugas mencurigai kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 48 meter.

Kompol Hari Kurniawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku menyatakan bahwa kabel-kabel yang di potong oleh mereka tersebut merupakan milik Telkom. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel telkom yang berada di Kalianak Barat Surabaya,” ungkap Hari Kurniawan.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sudah berulang kali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06, satu tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam di jerat Pasal 363 KUHP.

(Hsr)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!