Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pencuri Kabel Telkom Di Kalianak Barat Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Pencuri Kabel Telkom Di Kalianak Barat Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

SURABYA,Republiknews id – Seorang pria di Surabaya diamankan polisi usai terpergok membawa gulungan kabel berisi tembaga. Kabel yang dicuri sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06.

Pelaku berinisial N (33) warga Desa Kimaronggik Kabupaten Sampang yang bersinggah di Jalan Tambak Pring Utara Surabaya. Ia diamankan oleh Polsek Asemrowo Surabaya pada Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan awal mula terungkapnya kasus tersebut, saat petugas sedang melakukan patroli 3 C dan kejahatan yang lainnya di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

“Anggota melihat seorang pria yang mencurigakan sedang naik ke tiang Telkom kemudian memutus kabel udara dengan menggunakan gunting besi,” kata Kompol Hari Kurniawan, pada Senin (12/12/2022).

Setelah petugas mencurigai kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti kabel sepanjang 48 meter.

Kompol Hari Kurniawan menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku menyatakan bahwa kabel-kabel yang di potong oleh mereka tersebut merupakan milik Telkom. Jika pelaku sering mengambil kabel-kabel di Jalan Kalianak Barat Surabaya.

“Setelah kami lakukan interogasi kepada yang bersangkutan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sering mengambil kabel telkom yang berada di Kalianak Barat Surabaya,” ungkap Hari Kurniawan.

Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sudah berulang kali.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel warna hitam sepanjang 48 meter 100 pare diameter 06, satu tas pinggang, dua kunci pas, satu kunci inggris, lembar surat jalan palsu, dan satu gunting besi.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku N, terancam di jerat Pasal 363 KUHP.

(Hsr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!