Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pengedar Sabu Ditangkap Usai Transaksi Dengan Petugas

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap Usai Transaksi Dengan Petugas Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berhasil meringkus seorang pengendar Sabu yang baru saja di ajak transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa 06 Desember 2022, sekira pukul 23.20 WIB.

Pria yang sebelumnya tidak tau jikalau pemesan sabu tersebut adalah seorang petugas kepolisian dari Polsek Asemrowo, sementara pelaku adalah AFR (26) tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo.

Kaposek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan membenarkan bahwa tersangka ini ditangkap setalah transaksi sabu dengan anggotanya di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya,

“Tersangka, sadar jika pembelinya adalah sesorang anggota polisi. sehingga petugas yang berpakaian preman menangkap dan menggeledah pada badannya.” Kata Hery, Senin (12/12/2022).

Lanjut Hery, Dari hasil penggeledahan pada Tersangka yang menggunakan sepada motor Honda Supra itu ditemukan dua poket sabu dengan berat total, 0,92, Gram berikut pembungkusnya.

“Tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial Y (DPO) dengan maksud tujuan untuk mengantarnya kepada pemesanya atau atas suruhan Y.” Ungkapnya.

Masih kata Hery, atas informasi dan petunjuk tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku Y dirumahnya. Namun Y saat itu lebih dulu melarikan diri.

“Selanjut, tersangka berikut barang buktinya 2 poket sabu seberat 0,92, Gram, 1 buah lembar tissu, 1 bungkus rokok, 1 buah HP dan 1unit sepeda motor Honda Supra warna hitam beserta kunci kontaknya.” Imbuhnya.

Hery menuturkan, Selain penjual, tersangka, AFR juga diketahui sebagai pemakai yang mana tersangka ini menggunakan sabu untuk menambah stamina serta kuat melek malem.

“tersangka dijerat dengan PasalPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!