Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pengedar Sabu Ditangkap Usai Transaksi Dengan Petugas

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap Usai Transaksi Dengan Petugas Perbesar

Surabaya,Republiknews.id-Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Berhasil meringkus seorang pengendar Sabu yang baru saja di ajak transaksi sabu di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa 06 Desember 2022, sekira pukul 23.20 WIB.

Pria yang sebelumnya tidak tau jikalau pemesan sabu tersebut adalah seorang petugas kepolisian dari Polsek Asemrowo, sementara pelaku adalah AFR (26) tinggal di Jalan Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo.

Kaposek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan membenarkan bahwa tersangka ini ditangkap setalah transaksi sabu dengan anggotanya di kawasan Jalan Ahmad Yani Surabaya,

“Tersangka, sadar jika pembelinya adalah sesorang anggota polisi. sehingga petugas yang berpakaian preman menangkap dan menggeledah pada badannya.” Kata Hery, Senin (12/12/2022).

Lanjut Hery, Dari hasil penggeledahan pada Tersangka yang menggunakan sepada motor Honda Supra itu ditemukan dua poket sabu dengan berat total, 0,92, Gram berikut pembungkusnya.

“Tersangka mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial Y (DPO) dengan maksud tujuan untuk mengantarnya kepada pemesanya atau atas suruhan Y.” Ungkapnya.

Masih kata Hery, atas informasi dan petunjuk tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku Y dirumahnya. Namun Y saat itu lebih dulu melarikan diri.

“Selanjut, tersangka berikut barang buktinya 2 poket sabu seberat 0,92, Gram, 1 buah lembar tissu, 1 bungkus rokok, 1 buah HP dan 1unit sepeda motor Honda Supra warna hitam beserta kunci kontaknya.” Imbuhnya.

Hery menuturkan, Selain penjual, tersangka, AFR juga diketahui sebagai pemakai yang mana tersangka ini menggunakan sabu untuk menambah stamina serta kuat melek malem.

“tersangka dijerat dengan PasalPasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!