Pengidar Sabu Asal Kedung Mangu Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-Salah satu rumah warga di Jalan Kedung Mangu Surabaya digrebek Polisi, satu orang pemuda di amankan berikut barang buktinya. Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 07.30 Wib.
Pria yang di tangkap di dalam rumahnya itu diketahui bernama Agung Permono, usia 32 tahun. Sementara barang buktinya yang diamakan dari tersangka adalah 8 (delapan) poket sabu dengan berat total 10,43,
“Adapun Barang bukti yang diamankan polisi masing-masing 1,30, 1,31, 1,30, 1,30, 1,29, 1,32,1,31, 1,30, itu ditemukan di dalam Kotak kecil warna Coklat.” Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (27/072022).
Dalam penangkapannya, lebih lanjut Hendro, awalnya anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah jalan Kedung mangu surabaya.
“Begitu mendapatkan info petugas yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dilokasi guna menangkap pelakunya. dan ternyata benar saat di lakukan penggeledahan ditemukan 8 poket sabu siap edar.” Terangnya dia.
Masih kata Hendro, Tak hanya itu dari dalam Dompet kecil warna kuning tersangka juga di temukan 11 poket sabu dengan berat total 4,42 gram, 1 Bandel Plastik Klip kecil, 1 Buah Timbangan elektrik Warna Hitam,1 buah Scrop /serok Shabu, 1 Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,- dan 1 Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.
“Dari barang bukti yang diamankan itu oleh tersangka diakui adalah miliknya dan barang tersebut di dapat dari seorang badar berisial S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya.” Tambah Hendro.
Terssangka juga mengakui jika barang yang didapat dari seorang pria berisial S itu olehnya rencanya akan di jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat (pahe) yang harganya sudah di tentukan.
“Tersangka yang merupakan tukang servis mesin kapal ini memang ingin menjadi pengedar sabu karna untuk tambahan uang sehari-harinya serta kebutuhan keluarga.” Imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain tersangka itu petugas juga masih memburu pelaku lainnya yaitu, S yang saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencurian orang).” Pungkasnya.
(Hrs)