Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pengidar Sabu Asal Kedung Mangu Surabaya Diringkus Polisi 

badge-check


					Pengidar Sabu Asal Kedung Mangu Surabaya Diringkus Polisi  Perbesar

Surabaya,Republiknews-Salah satu rumah warga di Jalan Kedung Mangu Surabaya digrebek Polisi, satu orang pemuda di amankan berikut barang buktinya. Pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 07.30 Wib.

Pria yang di tangkap di dalam rumahnya itu diketahui bernama Agung Permono, usia 32 tahun. Sementara barang buktinya yang diamakan dari tersangka adalah 8 (delapan) poket sabu dengan berat total 10,43,

“Adapun Barang bukti  yang diamankan polisi masing-masing  1,30, 1,31, 1,30, 1,30, 1,29, 1,32,1,31, 1,30, itu ditemukan di dalam Kotak kecil warna Coklat.” Kata AKP Hendro Utaryo Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Rabu (27/072022).

Dalam penangkapannya, lebih lanjut Hendro, awalnya anggota Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah jalan Kedung mangu surabaya.

“Begitu mendapatkan info petugas yang berpakaian preman langsung melakukan penyelidikan dilokasi guna menangkap pelakunya. dan ternyata benar saat di lakukan penggeledahan ditemukan 8 poket sabu siap edar.” Terangnya dia.

Masih kata Hendro, Tak hanya itu dari dalam Dompet kecil warna kuning tersangka juga di temukan 11 poket sabu dengan berat total 4,42 gram, 1 Bandel Plastik Klip kecil, 1 Buah Timbangan elektrik Warna Hitam,1 buah Scrop /serok Shabu, 1 Buah HP Merk REALME Warna Ungu dengan SIM Card, Uang Tunai sebesar Rp.320.000,- dan 1 Buah Buku tulis yang berisi Rekapan penjualan.

“Dari barang bukti yang diamankan itu oleh tersangka diakui adalah miliknya dan barang tersebut di dapat dari seorang badar berisial S (DPO) di Jalan Kunti Surabaya.” Tambah Hendro.

Terssangka juga mengakui jika barang yang didapat dari seorang pria berisial S itu olehnya rencanya akan di jual kembali kepada peminatnya dengan paket hemat (pahe) yang harganya sudah di tentukan.

“Tersangka yang merupakan tukang servis mesin kapal ini memang ingin menjadi pengedar sabu karna untuk tambahan uang sehari-harinya serta kebutuhan keluarga.” Imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain tersangka itu petugas juga masih memburu pelaku lainnya yaitu, S yang saat ini sudah di tetapkan sebagai DPO (daftar pencurian orang).” Pungkasnya.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!