PERBUP NO 48, DESA KALANG MELAKSANAKAN PELANTIKAN MUTASI JABATAN “SEKDES DAN KAUR KEUANGAN”

Magetan,Republiknews-Desa Kalang Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan Jawa Timur, merupakan salah satu dari lima desa yang ikut melaksanakan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan mutasi jabatan perangkat desa.
Yang dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati (PerBup) No 48 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,yang dalam hal ini merupakan kewenangan Kepala Desa.
Di temui awak Republik News usai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Kamis siang (9/12/2021), yang mengambil tempat di balai pertemuan desa, Suwardi Kepala Desa Kalang mengatakan bahwa pelaksanaan mutasi jabatan yang di adakan di pemerintahannya, telah melalui tahapan, dasar, dan aturan yang berlaku.
“Mengacu pada PerBup No 48 Tahun 2021 kita laksanakan sesuai dasar, tahapan dan aturan yang sudah di tentukan, “Kata Suwardi menjelaskan.
Di sebutkan juga nama-nama perangkat desa yang di mutasi di antaranya, saudara Karsianto,SH yang sebelumnya dari Kaur Keuangan menjadi Sekretaris Desa, dan saudara Sujianto dari Kamituwo Bungkal menjadi Kaur Keuangan.
Perlu diketahui pelaksanaan pengambilan sumpah janji jabatan dari kedua perangkat desa yang di mutasi, pelantikannya di lantik langsung oleh Kepala Desa Kalang.
Masih lanjutnya, “Harapan saya semoga perangkat desa yang baru di lantik ini, nantinya bisa lebih baik di dalam menjalankan tugas-tugas, sesuai tupoksinya masing-masing, dan juga selalu kompak dalam bekerja di pemerintahan desanya, “Ungkap Suwardi mengakhiri pembicaraan.
Perlu diketahui pula, turut hadir memberi kata-kata sambutan pada acara tersebut, dari Kabid Pemerintah PMD Drs.Gunendar, M.Si, Camat Sidorejo Secondani Budi Irawan, S.Sos, beserta jajaran Forkopimca Sidorejo lainya, dan juga segenap para tamu undangan yang hadir.
(iwn)