Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Peredaran Sabu Seberat 42,8 kilo Diungkap Polrestabes Surabaya

badge-check


					Peredaran Sabu Seberat 42,8 kilo Diungkap Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews-Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek Gubeng berhasil mengungkap peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu hingga puluhan kilo gram. Itu merupakan kerja sama yang baik dan patut mendapatkan apresiasi.

Terungkapnya peredaran sabu- sabu yang akan diedarkan disurabaya itu hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek Gubeng yang telah mengamanakan 7 orang tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga orang tersangka. PS.(40) asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38), asal Sutorejo Surabaya, CS (36) asal Surabaya, mereka hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Sementara empat lainnya. AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal.Madiun, mereka dibekuk oleh Reskrim Polsek Gubeng, Surabaya.” Terangnya Yusep saat pamerkan tersangka dan barang buktinya di Mako Polrestabes. Senin(25/04/2022).

Dari tujuh tersangka yang ditangkap ini merupakan pelaku lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.

“Dari tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kami berhasil mengamakan barang bukti sabu seberat total 42,8 kilo.”katanya

Yusep juga menjelaskan. Terungkapnya 42,8 kilo sabu. berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket.” Ungkapnya.

Saat dilakukan perneriksaan. Lebih lanjut Yusep. diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba. Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya melakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN.

Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.”

Setalah ketiga tersangka, tambah Yusep, Akhinya polsek Gubeng yang berkoordinasi dengan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. berhasil mengamakan 4 pelaku lainnya. AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal. Madiun,” Imbuhnya.

Yusep juga menegaskan. Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih terus pengembangan dan mencari pelaku-pelaku lainnya. akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam bertugas,” pungkas orang nomer 1 di Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat  dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!