Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Peredaran Sabu Seberat 42,8 kilo Diungkap Polrestabes Surabaya

badge-check


					Peredaran Sabu Seberat 42,8 kilo Diungkap Polrestabes Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews-Polrestabes Surabaya bersama Jajaran Polsek Gubeng berhasil mengungkap peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu hingga puluhan kilo gram. Itu merupakan kerja sama yang baik dan patut mendapatkan apresiasi.

Terungkapnya peredaran sabu- sabu yang akan diedarkan disurabaya itu hasil kerja keras dari anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan polsek Gubeng yang telah mengamanakan 7 orang tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga orang tersangka. PS.(40) asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38), asal Sutorejo Surabaya, CS (36) asal Surabaya, mereka hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Sementara empat lainnya. AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal.Madiun, mereka dibekuk oleh Reskrim Polsek Gubeng, Surabaya.” Terangnya Yusep saat pamerkan tersangka dan barang buktinya di Mako Polrestabes. Senin(25/04/2022).

Dari tujuh tersangka yang ditangkap ini merupakan pelaku lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.

“Dari tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini kami berhasil mengamakan barang bukti sabu seberat total 42,8 kilo.”katanya

Yusep juga menjelaskan. Terungkapnya 42,8 kilo sabu. berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket.” Ungkapnya.

Saat dilakukan perneriksaan. Lebih lanjut Yusep. diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba. Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya melakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN.

Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.”

Setalah ketiga tersangka, tambah Yusep, Akhinya polsek Gubeng yang berkoordinasi dengan Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. berhasil mengamakan 4 pelaku lainnya. AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal. Madiun,” Imbuhnya.

Yusep juga menegaskan. Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih terus pengembangan dan mencari pelaku-pelaku lainnya. akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam bertugas,” pungkas orang nomer 1 di Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat  dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!