Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Perjuangan Bapak Rai Terhadap Hak Warisan Tanah di Gresik

badge-check


					Perjuangan Bapak Rai Terhadap Hak Warisan Tanah di Gresik Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Perkara tanah di jalan Manggis, Dusun Wringin Kurung Baru, desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, persil 117 kelas IID seluas 4.090 M2, memasuki tahap baru.

Ridwan Obet Pandjaitan, S.H., mendampingi kliennya bernama pak Rai menerangkan terkait sengketa tanah milik kliennya. Menurut penuturan Ridwan, tanah itu adalah milik Alm. Saman P. Sani, orang tua dari kliennya bernama bapak Rai.

“Sesuai dengan letter C dari desa, sudah jelas tanah itu milik orang tua klien saya, dan tidak ada perubahan apapun terkait letter C nya, kita memperjuangkan hak dari ahli warisnya yang diakui oleh saudaranya” ungkapnya. Jumat (17/4/2020)

“Saya sudah di kepala desa, untuk mengurus kepemilikan tanah milik pak Rai, tetapi kepala desa bilang kalau tanah itu dalam sengketa,” tambahnya.

“Sudah ada penetapan waris dari Lurah, akan tetapi akan kita kuatkan dengan penetapan waris dari Pengadilan, dan akan kita gugat mereka yang mengakui tanah itu miliknya,” pungkas Pengacara Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, bapak Rai yang mengaku ahli waris langsung dari Alm. Saman menceritakan kronologi kepemilikan tanah tersebut. Bapak Rai menceritakan bahwa Ayahnya bernama Saman adalah penduduk asli Wringin Kurung, dan mempunyai tanah di sana, dan pindah ke Banyu Urip Gempol Kurung.

“Tanah yang ditinggalkan bapak saya dititipkan ke kakak kandungnya bernama Sarimah dan sekarang diakui oleh anaknya bernama Solikin/Untung,” ungkapnya.

“Saya pernah mendatangi Solikin/Untung untuk berbicara baik-baik bahwa tanah yang yang diakui miliknya adalah tanah milik bapak saya, akan tetapi Solikin/Untung tidak mengakui dan ketika ditanya surat apa yang dipunya, dia tidak bisa tunjukan,” tambah bapak Rai.

“Saya pernah ke lurah untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi pak lurah tidak bisa atasi, demi perjuangkan hak saya, saya akan gugat mereka melalui pengacara di pengadilan,” ungkap Bapak Rai.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepihak-pihak terkait untuk mengetahui permasalahan yang terjadi terkait sengketa tanah ini. @red

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!