Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Perjuangan Bapak Rai Terhadap Hak Warisan Tanah di Gresik

badge-check


					Perjuangan Bapak Rai Terhadap Hak Warisan Tanah di Gresik Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Perkara tanah di jalan Manggis, Dusun Wringin Kurung Baru, desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, persil 117 kelas IID seluas 4.090 M2, memasuki tahap baru.

Ridwan Obet Pandjaitan, S.H., mendampingi kliennya bernama pak Rai menerangkan terkait sengketa tanah milik kliennya. Menurut penuturan Ridwan, tanah itu adalah milik Alm. Saman P. Sani, orang tua dari kliennya bernama bapak Rai.

“Sesuai dengan letter C dari desa, sudah jelas tanah itu milik orang tua klien saya, dan tidak ada perubahan apapun terkait letter C nya, kita memperjuangkan hak dari ahli warisnya yang diakui oleh saudaranya” ungkapnya. Jumat (17/4/2020)

“Saya sudah di kepala desa, untuk mengurus kepemilikan tanah milik pak Rai, tetapi kepala desa bilang kalau tanah itu dalam sengketa,” tambahnya.

“Sudah ada penetapan waris dari Lurah, akan tetapi akan kita kuatkan dengan penetapan waris dari Pengadilan, dan akan kita gugat mereka yang mengakui tanah itu miliknya,” pungkas Pengacara Ridwan.

Dalam kesempatan yang sama, bapak Rai yang mengaku ahli waris langsung dari Alm. Saman menceritakan kronologi kepemilikan tanah tersebut. Bapak Rai menceritakan bahwa Ayahnya bernama Saman adalah penduduk asli Wringin Kurung, dan mempunyai tanah di sana, dan pindah ke Banyu Urip Gempol Kurung.

“Tanah yang ditinggalkan bapak saya dititipkan ke kakak kandungnya bernama Sarimah dan sekarang diakui oleh anaknya bernama Solikin/Untung,” ungkapnya.

“Saya pernah mendatangi Solikin/Untung untuk berbicara baik-baik bahwa tanah yang yang diakui miliknya adalah tanah milik bapak saya, akan tetapi Solikin/Untung tidak mengakui dan ketika ditanya surat apa yang dipunya, dia tidak bisa tunjukan,” tambah bapak Rai.

“Saya pernah ke lurah untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi pak lurah tidak bisa atasi, demi perjuangkan hak saya, saya akan gugat mereka melalui pengacara di pengadilan,” ungkap Bapak Rai.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepihak-pihak terkait untuk mengetahui permasalahan yang terjadi terkait sengketa tanah ini. @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!