Pilkades Serentak Desa Mlangi Widang Tuban, Perolehan Suara Draw, Incumbent Harus Mengakui Kekalahan.
Tuban, RepublikNews
Pelaksanaan Pilkades di Desa Mlangi Kecamatan Widang Kabupaten Tuban harus berakhir dramatis, dikarenakan perolehan suara nomer urut 1 dan 2 dengan perolehan suara sama yakni 1.243 suara. Incumbent (Kusnan) nomer urut 1 harus mengakui kekalahan atas rivalnya Siswarin nomer urut 2 karena Kalah di 2 blok(kuning dan Hijau), sementara Kusnan hanya unggul di blok merah.
Sesuai dengan Perda no 7 tahun 2015 tentang Pilkades dan ditindaklanjuti dengan Perbup no 20 tahun 2018 serta Pedoman umum Pemerintah Daerah yang berbunyi,
“Jika dalam Pilkades 2019 ini terdapat perolehan suara sama yang dipakai acuan menentukan Kepala Desa terpilih yakni dengan melihat siapa calon yang mendapat suara terbanyak di masing-masing blok, hal ini didasarkan perda/perbup serta Pedoman umum Pemda”, jelas Camat Widang melalui Handri Kasi Pemerintahan saat memberikan penjelasan usai penghitungan suara, pada Rabu malam,10/07/2019.
Sebatas Informasi.
perolehan suara Pilkades Desa Mlangi, nomer urut 1. M. Kusnan 554 (blok merah), 357 (blok kuning),332 (blok hijau) total perolehan suara 1.243 suara, sementara nomer urut 2.Siswarin 266 (blok merah), 468 (blok kuning), 509 (blok hijau) total perolehan suara 1.243 suara. Sedangkan untuk suara tidak sah 6 (blok merah), 5 (blok kuning),9 (blok hijau) total suara tidak sah 20 suara.
“Jadi secara otomatis Siswarin nomer urut 2 ditetapkan menjadi Kepala Desa terpilih yang nantinya berhak dilantik oleh Bupati Tuban pada tanggal 14 Agustus 2019 mendatang.” jelas Handri.(@nt).