Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Polsek Gondang Tulungagung Amankan Pelaku Pengroyokan

badge-check


					Polsek Gondang Tulungagung Amankan Pelaku Pengroyokan Perbesar

Tulungagung, RepublikNews – Main hakim sendiri dengan menganiaya orang lain , warga Dsn. Sumurlo,Ds. Blendis, Kec. Gondang, Kab. Tulungagung Dilaporkan ke Mapolsek Gondang. Pelaku ZA ( 31 ) kata Kapolsek Gondang hingga Sabtu ini (22/06/2019) masih diperiksa.

Pelaku diamankan berkat laporan RRD (28) dan AR (30) Pasalnya keduanya tidak terima dikeroyok ketika keduanya digerebek pelaku saat berada dirumah AR.

Masih menururt AKP Siswanto , penggrebekan dua sejoli yang tengah berada di dalam rumah , dilakukan ZA dengan membawa 10 temanya di Desa Blendis , Kecamatan Gondang. Pelaku yang berjumlah 11 orang sejak awal sudah merencanakan penggrebekan terhadap diduga pasangan mesum RRD alamat Dsn. Simo rt 002 rw 004 Ds. Simo, Kec. Kedungwaru serta
AR Alamat Dsn. Sumurlo, Rt 017 rw 006,Ds. Blendis, Kec. Gondang.

Sabtu tanggal 22 Juni 2019 sekitar jam 03.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban AR , selanjutnya melakukan penggerebekan dengan alasan sudah beberapa kali korban diingatkan, tetapi tidak memperdulikan.

” korban AR tetep mengijinkan RRD yang masih menjadi istri sah orang lain tersebut menginap dirumah AR ” Terang Siswanto.

Ditambahkanya , sudah beberapa kali diingatkan agar tidak membawa masuk wanita lain namun diindahkan. Sehingga puncak dari kejadian tersebut ZA bersama warga mendatangai rumah korban melakukan penggerebekan.

Namun saat melakukan penggerebak, disinyalir pelaku ZA dalam pengaruh minuman keras sampai melakukan kekerasan terhadap korban.

” akibat kejadian itu , korban RRD menderita luka pada pangkal hidung dan mengeluarkan darah sedangkan korban AR menderita luka gores bekas cakaran pada pipi kanan.” Tegas Kapolsek.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Gondang, dan pelaku sudah diamankan.( ctr )

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!