Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Krembangan Ringkus 7 Pecandu Narkoba 2 masih Dibawah Umur

badge-check


					Polsek Krembangan Ringkus 7 Pecandu Narkoba 2 masih Dibawah Umur Perbesar

SURABAYA,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rlingkus 7 (Tujuh ) Tersangka dalam pengerebekan dirumah warga di Jalan Sawah Pulo SR II Kelurahan Ujung. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya. Pada, Senin (22/08/2022).

ketujuh tersangka merupakan sebagai pemakai, sementara dua tersangka lainnya masih anak dibawah umur.

“Begitu info diterimanya. Petugas langusng bergerak kelokasi dan disana opsnal Reskrim Polsek Krembangan sedikitnya berhasil menangkap 7 orang tersangka.”Kapolsek Krembangan AKP Daryanto ,Kamis (25/08/2022).

Masih kata Daryanto, 7 orang tersangka yang di amankan adalah. AH, (34), warga Kalimas Baru Surabaya, SA (33), warga kalimas Baru Surabaya, MAN (22), warga kedung Kampil Sidoarjo, SNS (21), warga Pencu Kediri, A G (21), Tambak Asri Surabaya, PI (15), warga Sidotopo wetan Surabaya, dan MIZ (15) juga warga Tambak Asri Surabaya.

Dari ketujuh tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral, 1buah sedotan plastik, 3 buah pipet kaca masih ada sisa sabu, dengan berat masing-masing.1,65 gram, 1,67 gram, 0,90 gram. “Tak hanya itu, dari mereka juga ditemukan 3 buah korek api, 2 klip plastik berisi sabu, seberat masing-masing. 0,31 gram, 0,26 gram.” Paparnya

Masih kata Daryanto, dari 7 orang tersangka. Sebagiannya, meraka adalah seorang pengamen jalanan dan hasilnya, dari mengamen. meraka untik digunakan membeli sabu dan di gunakan bernama sama di salah satu rumah di Sawah Pulo II Surabaya.

“Ketujuh tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan dan berada di mako Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Imbuhnya Daryanto.

Atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu yang ditangani ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang merupakan bandarnya. Yaitu S (DPO).

“Ketujuh tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo, 112 Ayat (2) jo dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Tutupnya

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!