HUKRIM

Polsek Krembangan Ringkus 7 Pecandu Narkoba 2 masih Dibawah Umur

SURABAYA,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Rlingkus 7 (Tujuh ) Tersangka dalam pengerebekan dirumah warga di Jalan Sawah Pulo SR II Kelurahan Ujung. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya. Pada, Senin (22/08/2022).

ketujuh tersangka merupakan sebagai pemakai, sementara dua tersangka lainnya masih anak dibawah umur.

“Begitu info diterimanya. Petugas langusng bergerak kelokasi dan disana opsnal Reskrim Polsek Krembangan sedikitnya berhasil menangkap 7 orang tersangka.”Kapolsek Krembangan AKP Daryanto ,Kamis (25/08/2022).

Masih kata Daryanto, 7 orang tersangka yang di amankan adalah. AH, (34), warga Kalimas Baru Surabaya, SA (33), warga kalimas Baru Surabaya, MAN (22), warga kedung Kampil Sidoarjo, SNS (21), warga Pencu Kediri, A G (21), Tambak Asri Surabaya, PI (15), warga Sidotopo wetan Surabaya, dan MIZ (15) juga warga Tambak Asri Surabaya.

Baca Juga :  57 Penduduk Musiman Tak Miliki Identitas Terjaring Operasi Yustisi

Dari ketujuh tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 botol air mineral, 1buah sedotan plastik, 3 buah pipet kaca masih ada sisa sabu, dengan berat masing-masing.1,65 gram, 1,67 gram, 0,90 gram. “Tak hanya itu, dari mereka juga ditemukan 3 buah korek api, 2 klip plastik berisi sabu, seberat masing-masing. 0,31 gram, 0,26 gram.” Paparnya

Masih kata Daryanto, dari 7 orang tersangka. Sebagiannya, meraka adalah seorang pengamen jalanan dan hasilnya, dari mengamen. meraka untik digunakan membeli sabu dan di gunakan bernama sama di salah satu rumah di Sawah Pulo II Surabaya.

“Ketujuh tersangka berikut barang buktinya sudah kami amankan dan berada di mako Polsek Krembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ” Imbuhnya Daryanto.

Baca Juga :  Terbit, Antologi Puisi Karya Wartawan Usia Emas

Atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu yang ditangani ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang merupakan bandarnya. Yaitu S (DPO).

“Ketujuh tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo, 112 Ayat (2) jo dan 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Tutupnya

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!