Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polsek Tegalsari Surabaya Kembalikan Barang Bukti Ke Pemiliknya,Dalam Ungkap Kasus Ranmor

badge-check


					Polsek Tegalsari Surabaya Kembalikan Barang Bukti Ke Pemiliknya,Dalam Ungkap Kasus Ranmor Perbesar

Surabaya,Republiknews – konfresnsi Pers dilakukan Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya,yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tegalsari AKP A.R Dwi Nugroho SH serta didampingi Kanitreskrimnya Iptu Marji Wibowo.

AKP Dwi Nugroho mengatakan, Bahwa acara hari ini adalah pengembalian Barang Bukti (BB) beberapa unit mobil dan motor

Dikatakannya, Anggota kami Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya telah berhasil meringkus salah seorang berinisial NY, laki-laki 36 tahun, warga surabaya.

“Awal mula kejadian perkara pada hari selasa tanggal 27 juli 2021 di jalan pandegiling dan di jalan gubeng surabaya sekitar pukul 19.00
Modus pelaku berpura-pura menyewa sebuah mobil sampai melewati batas waktunya kepada pemilik mobil rental.lalu si pemilik mobil tersebut lapor kepada Polsek terdekat,” Kata AKP Dwi, dihadapan puluhan wartawan, senin (15/11/2021)

gerak cepat dan sigap oleh jajaran Reskrim Polsek Tegalsari berhasil membekuk tersangka dengan barang bukti berupa 1(satu) unit avansa tahun 2015 berwarna hitam dengan Nopol L 1303 LK dan 1 (satu) unit mobil suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1183 DY.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” jelasnya.

Masih kata AKP Dwi ,”satu lagi anggota Satreskrim Polsek Tegalsari juga berhasil meringkus pelaku pencurian 1(satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna putih bernopol N 5235 TBM tahun 2016. diketahui, Tersangka berinsial IMS (30) tahun asal Surabaya, Kronologisnya, Awal mula kejadian pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 wib,sepeda motor tersebut diparkir di Jalan Kedungsari Surabaya. Selang beberapa jam pelaku berhasil ditangkap di jalan Ahmad yani dekat Korem Surabaya sekitar pukul 22.30 pada hari minggu tanggal 31 Oktober 2021.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya Tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP dan acaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara,” pungkasnya

(SuN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!