Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

POTRET

Pos Paham Aceh Tengah Dan Bener Meriah Lakukan Penyuluhan Hukum

badge-check


					Pos Paham Aceh Tengah Dan Bener Meriah Lakukan Penyuluhan Hukum Perbesar

Aceh Tengah, RepublikNews – Pos PAHAM Aceh Tengah & Bener Meriah Lakukan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon, Kamis, 30 Januari 2020

Kepala Rutan Kelas II B Takengon , Zulkifli dalam sambutannya mengatakan penyuluhan hukum mutlak perlu dilakukan kepada seluruh warga binaan dirutan, baik yang berstatus tahanan maupun Narapidana.

“Hal ini menjadi sarana pencerahan bagi warga binaan maupun pihak keluarga yang masih minim pengetahuan terkait hukum, apalagi bantuan hukum yg di berikan dr pos bantuan hukum & hak asasi manusia (PAHAM) ini gratis utk Masyarakat kurang mampu”, ungkap Zulkifli

Menanggapi permintaan salah satu warga binaan inisial _S_ yang meminta kepala rutan agar memperjuangkan hak remisi seluruh warga binaan, Zulkifli dengan tegas mengatakan InsyaAllah kita akan memperjuangkan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, syarat berlaku istiqomah berkelakuan baik & berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum apapun”, tegas Zulkifli

Sementara, Ketua Pos Advokasi hukum & hak asasi manusia Cabang Aceh Tengah & Bener Meriah, Ni’mah Kurniasari, SH dihadapan warga binaan menyampaikan bahwa lembaga PAHAM siap menerima segala bentuk konsultasi hukum untuk seluruh kasus hukum, hal ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih paham terkait seluk beluk persidangan dan yang berhubungan dengan hukum.

“Ada hak-hak tertentu yang masih bisa di dapatkan warga binaan, bagi yang masih berstatus tahanan maupun Narapidana, terkhusus bagi yang sudah menjalani putusan seiring berjalannya waktu bila mendapatkan bukti baru maka bisa dilakukan peninjauan kembali, disinilah kita bisa lakukan pendampingan dengan sistem yang lebih baik dari sebelum adanya pendampingan”, jelas Ni’mah

Jika warga binaan sulit melakukan konsultasi karena sudah berada dirutan, maka pihak keluarga bisa hadir untuk melakukan konsultasi, InsyaAllah gratis

“PAHAM Aceh Tengah & Bener Meriah menerima bantuan hukum gratis baik pidana maupun perdata dengan syarat yg di tentukan oleh UU yaitu memiliki kartu identitas/KTP/surat keterangan identitas, dan surat keterangan tidak mampu /BPJS/kartu PKH atau bagi yang ingin berkonsultasi bisa menghubungi kontak person 0822-7727-9585 atas nama Ni’mah Kurniasari untuk wilayah Aceh Tengah dan 0823-6796-3533 atas nama Isli untuk Wilayah Bener Meriah”, terang Ni’mah. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

31 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!