HUKRIM

Pria Paruh Baya Asal Genteg Kantong Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung ringkus pengedar Sabu  pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira jam 12.00 Wib di tempat parkir Jalan  Genteng Sidomukti Komplek Surabaya.

Pelaku adalah MS (52) Alamat  Jalan Genteng Kantong, Surabaya

“Pada saat anggota mendapat informasi dari masarakat ada orang yang menjadi perantara di tempat tersebut  Satreskoba Polres Pelabuhan Tankung Perak melakukan pemantauan di dekat tempat parkir Jalan  Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya tersebut ” Ujar Kasat Narkoba AKP Hendor Utaryo, Selasa (19/4/2022)

Masih kata Hendro “ternyata benar info tersebut Pada saat Targeret Oprasi berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, ternyata benar satu tersangka beserta barang buktinya kita amankan ” imbuhnya Hendro

Baca Juga :  Wasekjen LPK-LI Mengadu ke Polrestabes Surabaya Lantaran Fotonya di Buat Akun FB Palsu

Hendro juga menambahkan “Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MSTW” jelasnya

Dari penangkapan tersebut Barangbukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) buah masker warna Abu-abu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah masker warna Abu – abu yang didalamnya berisi 1 (satu) poket klip plastik naroktika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram beserta klip plastiknya,1 (satu) Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya,1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) Gram beserta klip plastiknya 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard Simpati

Baca Juga :  Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di 5 TKP Kota Surabaya

“Guana mempertanggungjawabkan atas perbiatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang  Narkotika” pungkasnya Hendro

(Hrs)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!