Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Pria Paruh Baya Asal Genteg Kantong Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Pria Paruh Baya Asal Genteg Kantong Surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung ringkus pengedar Sabu  pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekira jam 12.00 Wib di tempat parkir Jalan  Genteng Sidomukti Komplek Surabaya.

Pelaku adalah MS (52) Alamat  Jalan Genteng Kantong, Surabaya

“Pada saat anggota mendapat informasi dari masarakat ada orang yang menjadi perantara di tempat tersebut  Satreskoba Polres Pelabuhan Tankung Perak melakukan pemantauan di dekat tempat parkir Jalan  Genteng Sidomukti Komplek, Surabaya tersebut ” Ujar Kasat Narkoba AKP Hendor Utaryo, Selasa (19/4/2022)

Masih kata Hendro “ternyata benar info tersebut Pada saat Targeret Oprasi berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, ternyata benar satu tersangka beserta barang buktinya kita amankan ” imbuhnya Hendro

Hendro juga menambahkan “Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MSTW” jelasnya

Dari penangkapan tersebut Barangbukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) buah masker warna Abu-abu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah masker warna Abu – abu yang didalamnya berisi 1 (satu) poket klip plastik naroktika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 Gram beserta klip plastiknya,1 (satu) Buah Topi warna Hitam Merk “QUICKSILVER” yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya,1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,42 (Nol koma empat puluh dua) Gram beserta klip plastiknya 1 (satu) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40 (Nol koma empat puluh) Gram beserta klip plastiknya 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah dengan Simcard Simpati

“Guana mempertanggungjawabkan atas perbiatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang  Narkotika” pungkasnya Hendro

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!