Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban Tentang Penetapan Pimpinan DPRD Tuban Periode 2019-2024.

badge-check


					Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban Tentang Penetapan Pimpinan DPRD Tuban Periode 2019-2024. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban , pada Senin,09/09/2019 , bertempat diruang Paripurna DPRD Tuban menggelar rapat paripurna tentang Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Tuban Periode 2019-2024.

Rapat Paripurna tertutup itu di Dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, H. M. Miyadi dalam Rapat Paripurna itu Miyadi menyampaikan bahwa empat Partai Politik peraih kursi terbanyak hasil pemilu 2019. Diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Demokrat telah mengirimkan masing-masing nama calon Ketua dan calon wakil ketua.

Rapat Paripurna itu menetapkan calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Tuban masa jabatan 2019-2024. Sebagai Ketua DPRD Tuban H.M.Miyadi.S.Ag.MM dari PKB.

Wakil Ketua 1  Sugiantoro.A.Md dari Golkar, Wakil Ketua II Andhi Hartanto.S.Pd dari PDI-P, dan Wakil Ketua III Muhammad Ilmi Zada.ST dari Partai Demokrat.

Selanjutnya, nama-nama yang telah ditetapkan tersebut dibawa ke Gubernur Jatim melalui keputusan Bupati Tuban untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).
“Kita berharap semoga keputusan pengucapan Sumpah/Janji sesuai jadwal yang telah ditetapkan bisa secepatnya kita terima dan segera filaksanskan, harapanya besuk sudah di kirim, agar secepatnya SK dari Gubernur turun, agar kita bisa bekerja maksimal, sebab proses di Gubernur Maksimal membutuhkan waktu 4-7 hari ( 1 Minggu-red).” harap Miyadi.

Setelah SK turun dilanjutkan dengan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Tuban diambil sumpah/janji, selanjutnya akan dilaksanakan pembentukan alat-alat kelengkapan dewan sesuai dengan tatib yang telah disepakati.

“Setelah semua itu selesai, maka kita akan segera melaksanakan tugas dan fungsi dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” papar Miyadi.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!