Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD R.Ali Manshur Di Tandatangani Bupati dan DPRD.
Tuban, RepublikNews
Berita acara Raperda Kabupaten Tuban tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R.Ali Manshur Kabupaten Tuban ditandatangani oleh Bupati Tuban H.Fathul Huda dan Ketua DPRD Kabupaten ,Tuban HM.Miyadi.S.Ag.MM, pada Senin 06/05/2019 di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tuban.
Penandatanganan disaksikan oleh Wabup Tuban, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, pimpinan OPD ,Wakil ketua DPRD kabupaten Tuban, Sekretaris Dewan dan anggota DPRD Tuban.
Penandatanganan itu sesuai proses pembahasan yang telah dilakukan dengan aturan yang berlaku,bahkan sudah dilakukan pemandangan umum fraksi atas Raperda tersebut dan telah disampaikan jawaban atas PU dalam rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten Tuban hari jum’at 03/05/2019.
Bupati Tuban menyampaikan apresiasi kepada tim eksekutif dan legislatif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan mengenai Raperda tersebut. Diharapkan pasca pengundangan Raperda ini, seluruh pihak termasuk eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaannya di kemudian hari.
Raperda yang telah disetujui Bupati bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban akan dikirim ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi dari segi tata naskah, materi, dan isi naskah. Setelah disempurnakan, raperda dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Tuban.
Wabup Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., kepada awak media menerangkan bahwa pembahasan mengenai raperda ini memang mendesak dan harus segera disahkan. Tujuannya, agar RSUD R. Ali Manshur yang rencananya di Kecamatan Jatirogo dapat segera dioperasionalkan,terkait dengan pimpinan RSUD R. Ali Manshur, Wabup mengungkapkan bahwa hal tersebut bergantung juga tipe dari rumah sakit. Rencananya, RSUD R. Ali Manshur akan berbentuk BUMD.
Beragam pelayanan yang ada di RSUD R.Ali Manshur yang berada di Kecamatan Jatirogo itu mulai dari Pelayanan Umum,Rawat Darurat,Rawat inap, Pelayanan medik, Persalinan, Pelayanan Gigi dan mulut, Gizi farmasi,Pelayanan penunjang medik, pelayanan kesehatan Ibu Dan anak, serta pelayanan lainnya sesuai spesifikasi rumah sakit klas D.(@nt).