Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Ratusan Buruh PT. KMBS Gelar Aksi Demo Tuntut Upah

badge-check


					Ratusan Buruh PT. KMBS Gelar Aksi Demo Tuntut Upah Perbesar

MADIUN,Republiknews.id- Karyawan PT Karya Mitra Budi Sentosa (KMBS) Pilangkenceng geruduk pemerintahan Kabupaten Madiun untuk membantu menyelesaikan 4 (empat) permasalahan hak para karyawan yang belum terselesaikan hingga hari ini Rabu 9/11/2022.

Dikawal ketat pasukan TNI/Polri, Ratusan buruh disambut Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun.

Sambutan oleh Kaji Mbing ini, akhirnya menyepakati 8 (delapan ) orang mewakili diantaranya 6(enam) orang selaku karyawan dan 2(Dua)dari Serikat Buruh Madiun Raya untuk melakukan musyawarah bersama Bupati,Ketua DPRD dan Komisi D serta pihak BPJS dan Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.

Aksi damai ratusan buruh tersebut, menuntut 4 (empat) permasalahan diantaranya,

1.sisa upah yang belum di bayar sejak bulan 11 tahun 2021 hingga sekarang bulan november tahun 2022
2.sisa Tunjangan Hari Raya atau THR dan.
3.Jaminan Hari Tua (JHT) yang masih ditahan oleh Pihak BPJS yang masih dalam Proses PKPU.
4.serta Uang Pesangon 400 karyawan yang telah di berhentikan dari pekerjaan mereka (PHK)

Bersepakat,semua pihak yang hadir dalam ruang rapat DPRD Kab Madiun tersebut akan membantu menyelesaikan semua masalah karyawan secepatnya hingga tanggal 15 November 2022.

“Akan mengawal ketat permasalahan ini bersama Disnakertrans dan pihak BPJS hingga selesai dan tidak ada gejolak lagi”ujar Kaji Mbing

Adapun menanggapi semua permasalahan ini,Heru Kuncoro selaku kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) kab madiun menerangkan,untuk dana JHT karyawan yang masih ditahan BPJS dan sisa upah serta THR akan segera bisa di cairkan,hal tersebut sesuai syarat berkas administrasi yang harus dipenuhi oleh masing-masing buruh yang harus diserahkan kepada pihak BPJS.Sementara untuk uang pesangon 400 karyawan yang di PHK ,Heru nugroho belum bisa menyampaikannya.karena harus melihat ikatan kerja dalam SK perjanjian antara karyawan dan pihak perusahaan terlebih dahulu.

Sementara menurut pihak Aris Budiono selaku Ketua Asosiasi Serikat Buruh Madiun Raya,Dengan keadaan perusahaan yang mendekati pailit,dirinya mengkhawatirkan pertanggungjawaban perusahan kepada para buruh tidak dapat terselesaikan.

“Kalau sampai batas waktu tidak terselesaikan,kita akan beramai-ramai datangi bupati lagi” ungkap

Menurutnya lebih lanjut,melalui proposal perdamaian PKPU saat ini perusahaan masih memiliki permasalahan pertanggungjawaban keuangan hampir senilai 1 (satu) Trilyun rupiah kepada beberapa pihak, bank Mandiri senilai Rp 842 milyar rupiah,kepada karyawan Rp 18 milyar dan pihak lainnya Rp 87 milyar.

“Yang saya takutkan dipailitkan dan pihak piutang terbanyak bank mandiri akan melakukan penyitaan aset, dan dampaknya karyawan tidak mendapat apa” pungkas Aris

(*)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!