TNI-POLRI

RESIDIVIS SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH MERINGIS DI HADIAHI TIMAH PANAS POLISI

BANYUWANGI REPUBLIKNEWS – Residivis spesialis pembobol rumah warga berinisial B, meringis kesakitan dan harus berjalan tertatih – tatih setelah dihadiahi timah panas, polisi terpaksa menindak tegas tersangka karena melawan sa’at hendak di tangkap.

B, Warga Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini sudah tercatat 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, ” Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ,” ujar kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, senen (16/12/2019).

Menurut kapolresta Banyuwangi, kasus pembobolan rumah warga ini dilakukan oleh tersangka B bersama rekannya yang berinisial S pada tanggal 13 februari 2019 di rumah milik AY, warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Modus yang di lakukan kedua tersangka ialah , melobangi dinding rumah korban dengan menggunakan obeng dan batu, setelah lobang diperkirakan cukup dimasuki, tersangka B masuk dan menjarah sejumlah barang berharga milik korban. Sedangkan tersangka S, berperan mengawasi situasi sekitar,” ungkap kapolresta, AKBP Arman Asmara.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Lepas 52 Kendaraan ETLE Mobile,Dalam Operasi Patuh Semeru 2022

Lebih lanjut, tersangka B berhasil menjarah sejumlah barang berharga milik korban, yakni, 2 buah handphone merek ASUZ dan handphone tablet merek Advance. Selain itu, tersangka juga mengambil uang senilai RP. 150.000 dan satu unit semprotan/ sprayer charge listrik, dan hasil jarahan kemudian dibagi dua, total kerugian korban diperkirakan mencapai RP. 2500.000,” sebut kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan , polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka S dan sa’at ini sudah di jatuhi vonis, sedangkan tersangka B sempat menjadi buron hingga akhirnya juga tertangkap pada 13 Desember 2019 kemarin.

Kita terpaksa menindak tegas, karena tersangka B melawan sa’at hendak ditangkap petugas. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 ayat(1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Pungkasnya. (Adi)

Baca Juga :  Kamtibmas Sat Lantas Polres Lampung Barat Rutin Patroli Malam 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!