Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

TNI-POLRI

RESIDIVIS SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH MERINGIS DI HADIAHI TIMAH PANAS POLISI

badge-check


					RESIDIVIS SPESIALIS PEMBOBOL RUMAH MERINGIS DI HADIAHI TIMAH PANAS POLISI Perbesar

BANYUWANGI REPUBLIKNEWS – Residivis spesialis pembobol rumah warga berinisial B, meringis kesakitan dan harus berjalan tertatih – tatih setelah dihadiahi timah panas, polisi terpaksa menindak tegas tersangka karena melawan sa’at hendak di tangkap.

B, Warga Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi ini sudah tercatat 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, ” Tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ,” ujar kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin, senen (16/12/2019).

Menurut kapolresta Banyuwangi, kasus pembobolan rumah warga ini dilakukan oleh tersangka B bersama rekannya yang berinisial S pada tanggal 13 februari 2019 di rumah milik AY, warga Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Modus yang di lakukan kedua tersangka ialah , melobangi dinding rumah korban dengan menggunakan obeng dan batu, setelah lobang diperkirakan cukup dimasuki, tersangka B masuk dan menjarah sejumlah barang berharga milik korban. Sedangkan tersangka S, berperan mengawasi situasi sekitar,” ungkap kapolresta, AKBP Arman Asmara.

Lebih lanjut, tersangka B berhasil menjarah sejumlah barang berharga milik korban, yakni, 2 buah handphone merek ASUZ dan handphone tablet merek Advance. Selain itu, tersangka juga mengambil uang senilai RP. 150.000 dan satu unit semprotan/ sprayer charge listrik, dan hasil jarahan kemudian dibagi dua, total kerugian korban diperkirakan mencapai RP. 2500.000,” sebut kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan , polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka S dan sa’at ini sudah di jatuhi vonis, sedangkan tersangka B sempat menjadi buron hingga akhirnya juga tertangkap pada 13 Desember 2019 kemarin.

Kita terpaksa menindak tegas, karena tersangka B melawan sa’at hendak ditangkap petugas. Tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 ayat(1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Pungkasnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H

23 April 2026 - 19:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!