Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Rumah Kos Di GUBENG Di Grebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satu Pria Di Bekuk

badge-check


					Rumah Kos Di GUBENG Di Grebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satu Pria Di Bekuk Perbesar

Surabaya,Republiknews-seorang pria di ringkus Lantaran Sabu,berkat informasi dari masarakat  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran Sabu di sebuah Rumah kos yang berlokasi di jalan Kedung Pengkol Gubeng Surabaya pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.

Pria tersebut adalah AS (44) Asal kedung Pengkol Tambaksari Surabaya yang sedang kos di jalan  kedung Pengkol Gubeng Surabaya.

“Berkat informasi dari masarakat anggota langsung gerak cepat melakukan pemantauan di rumah Kost yang beralamatkan di Jalan Kedung Pengkol Kelurahan  Mojo Kecamatan Gubeng tersebut,” Ujarnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo.Rabu (17/11/2021)

Masih kata Iptu Hendro “ternyata benar  dengan melakukan penyelidikan,Pada saat TO ( Target Operasi) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,dan kami menangkap satu  tersangka beserta barang buktinya, Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara DUL Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhab Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Iptu hendro juga menambahkan ” Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa Barang Bukti diantaranya :
1. 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;
2. 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih
3. 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih dengan Simcard Simpati,Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009″ Tutupnya

(SuN)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!