Surabaya,Republiknews-seorang pria di ringkus Lantaran Sabu,berkat informasi dari masarakat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran Sabu di sebuah Rumah kos yang berlokasi di jalan Kedung Pengkol Gubeng Surabaya pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.
Pria tersebut adalah AS (44) Asal kedung Pengkol Tambaksari Surabaya yang sedang kos di jalan kedung Pengkol Gubeng Surabaya.

“Berkat informasi dari masarakat anggota langsung gerak cepat melakukan pemantauan di rumah Kost yang beralamatkan di Jalan Kedung Pengkol Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng tersebut,” Ujarnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo.Rabu (17/11/2021)
Masih kata Iptu Hendro “ternyata benar dengan melakukan penyelidikan,Pada saat TO ( Target Operasi) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,dan kami menangkap satu tersangka beserta barang buktinya, Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara DUL Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhab Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut” jelasnya.
Iptu hendro juga menambahkan ” Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa Barang Bukti diantaranya :
1. 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;
2. 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih
3. 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih dengan Simcard Simpati,Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009″ Tutupnya
(SuN)













