Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Rumah Kos Di GUBENG Di Grebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satu Pria Di Bekuk

badge-check


					Rumah Kos Di GUBENG Di Grebek Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satu Pria Di Bekuk Perbesar

Surabaya,Republiknews-seorang pria di ringkus Lantaran Sabu,berkat informasi dari masarakat  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan peredaran Sabu di sebuah Rumah kos yang berlokasi di jalan Kedung Pengkol Gubeng Surabaya pada hari Senin tanggal 15 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib.

Pria tersebut adalah AS (44) Asal kedung Pengkol Tambaksari Surabaya yang sedang kos di jalan  kedung Pengkol Gubeng Surabaya.

“Berkat informasi dari masarakat anggota langsung gerak cepat melakukan pemantauan di rumah Kost yang beralamatkan di Jalan Kedung Pengkol Kelurahan  Mojo Kecamatan Gubeng tersebut,” Ujarnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo.Rabu (17/11/2021)

Masih kata Iptu Hendro “ternyata benar  dengan melakukan penyelidikan,Pada saat TO ( Target Operasi) berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut,dan kami menangkap satu  tersangka beserta barang buktinya, Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya Saudara DUL Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pelabuhab Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Iptu hendro juga menambahkan ” Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa Barang Bukti diantaranya :
1. 3 (tiga) Poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya;
2. 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih
3. 1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih dengan Simcard Simpati,Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009″ Tutupnya

(SuN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!