Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Rumah Pengedar Sabu Disurabaya Digerebek Polisi,MA 20 Tahun Diamanakan

badge-check


					Rumah Pengedar Sabu Disurabaya Digerebek Polisi,MA 20 Tahun Diamanakan Perbesar

Surabaya,Republiknews – Edarkan Barangharam Jenis sabu-sabu, inisial MA, (20 tahun) karyawan serabutan asal Kedung Klinter Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (12/09/2022).

Dari tangan tersangka MA, polisi mengamankan barang bukti dari yang disimpan di saku jaket yaitu, dua poket sabu dengan berat keseluruhan, 1,22 gram, Serta 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Surabaya, di salah satu rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya tersebut.

“Dari informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Hendro saat di hubungi oleh wartawan pada Minggu (18/9/2022).

Dalam penyelidikan tersebut, Hendro Utaryo mengatakan, diketahui ada seorang pemuda asal Surabaya yang berada di rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya, yang aktifitasnya mencurigakan.

“Kemudian anggota kami, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MA, mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Hendro.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ucap Hendro.

Melihat banyaknya pengedar narkoba yang pekerjaannya serabutan yang diamankan polisi, dalam beberapa hari terakhir, tambah Hendro, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya.

Hal ini dikarenakan pengedar narkoba khususnya narkotika jenis sabu, saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah.

“Untuk itu, kami mengharap masyarakat secepatnya memberikan informasi kepada polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah lingkungannya masing-masing demi keamanan bersama,”tutupnya.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!