Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Rumah Pengedar Sabu Disurabaya Digerebek Polisi,MA 20 Tahun Diamanakan

badge-check


					Rumah Pengedar Sabu Disurabaya Digerebek Polisi,MA 20 Tahun Diamanakan Perbesar

Surabaya,Republiknews – Edarkan Barangharam Jenis sabu-sabu, inisial MA, (20 tahun) karyawan serabutan asal Kedung Klinter Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (12/09/2022).

Dari tangan tersangka MA, polisi mengamankan barang bukti dari yang disimpan di saku jaket yaitu, dua poket sabu dengan berat keseluruhan, 1,22 gram, Serta 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Surabaya, di salah satu rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya tersebut.

“Dari informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Hendro saat di hubungi oleh wartawan pada Minggu (18/9/2022).

Dalam penyelidikan tersebut, Hendro Utaryo mengatakan, diketahui ada seorang pemuda asal Surabaya yang berada di rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya, yang aktifitasnya mencurigakan.

“Kemudian anggota kami, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MA, mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Hendro.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” ucap Hendro.

Melihat banyaknya pengedar narkoba yang pekerjaannya serabutan yang diamankan polisi, dalam beberapa hari terakhir, tambah Hendro, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya.

Hal ini dikarenakan pengedar narkoba khususnya narkotika jenis sabu, saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah.

“Untuk itu, kami mengharap masyarakat secepatnya memberikan informasi kepada polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba di wilayah lingkungannya masing-masing demi keamanan bersama,”tutupnya.

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!