Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Saiful Arif, SH. MH : Seharusnya Sidang Diberhentikan dan Terdakwa Tidak Semestinya Ditahan

badge-check


					Saiful Arif, SH. MH : Seharusnya Sidang Diberhentikan dan Terdakwa Tidak Semestinya Ditahan Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan nasabah yang melibatkan Bos KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal (23/5/2019). Undang undang Kepailitan berbunyi bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan Pailit telat dilindungi oleh undang undang kepailitan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Saiful Arif, SH. MH. Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9).

“Jika ini benar KSP Artha Srikandi sudah diputuskan pailit oleh pengadilan Niaga Surabaya, persidangan ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Karena Undang undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,”kata Syamsul muarif setelah mengetahui bukti bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, terdakwa juga tidak berhak dengan aset yang dimiliki KSP Artha Srikandi. Karena pastinya Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.

“Tapi saya verifikasi dulu ke Pengadilan Niaga Surabaya atas benar tidaknya putusan pailit KSP Artha Srikandi,” ujar Syamsul Muarif dengan gayanya yang santai namun serius.

Mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut membuat terdakwa terharu. Robby pun terlihat meneteskan air mata.

” Jangan nangis, saya tahu anda (terdakwa) senang dengan perkataan saya tadi. Tapi anda saya tahan dulu selama dua minggu menunggu proses verifikasi kami ke Pengadilan Niaga Surabaya atas keputusan pailit tersebut,” kata Saiful Arif, SH. MH

Sementara itu, Ari Derwanto Jaksa penuntut umum Kejari Banyuwangi mengatakan, pihaknya hanya menerima limpahan dari berkas p21 dari kejaksaan Surabaya yang mana kasusnya ditangani Polda Jatim, tapi sidangnya digelar di pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Kami menerima limpahan berkas p21 tahap 2 ini 29 Agustus kemarin. Jadi kami belum tahu betul isi semua dokumen ini,” tuturnya.

Perlu diketahui sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Artha Srikandi akan digelar 2 minggu mendatang guna memutuskan hasil dari verifikasi Pengadilan Negeri Banyuwangi ke Pengadilan Niaga Surabaya guna memutuskan berlanjut atau tidaknya sidang tersebut.(nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!