Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Saiful Arif, SH. MH : Seharusnya Sidang Diberhentikan dan Terdakwa Tidak Semestinya Ditahan

badge-check


					Saiful Arif, SH. MH : Seharusnya Sidang Diberhentikan dan Terdakwa Tidak Semestinya Ditahan Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Pengadilan Negeri Banyuwangi menilai sidang pidana kasus dugaan penggelapan nasabah yang melibatkan Bos KSP Artha Srikandi Robby Sulistio Handoko, tak seharusnya dilakukan.

Hal tersebut berdasarkan dengan adanya keputusan pailit dari Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal (23/5/2019). Undang undang Kepailitan berbunyi bahwa terdakwa yang sudah dinyatakan Pailit telat dilindungi oleh undang undang kepailitan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Saiful Arif, SH. MH. Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang memimpin langsung persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (30/9).

“Jika ini benar KSP Artha Srikandi sudah diputuskan pailit oleh pengadilan Niaga Surabaya, persidangan ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Karena Undang undang kepailitan tak memberlakukan sidang perdata maupun pidana. Seharusnya sidang diberhentikan dan terdakwa tak semestinya ditahan,”kata Syamsul muarif setelah mengetahui bukti bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, terdakwa juga tidak berhak dengan aset yang dimiliki KSP Artha Srikandi. Karena pastinya Pengadilan Niaga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi yang bertugas untuk menyita seluruh aset KSP Artha Srikandi dan terdakwa. Penyitaan tersebut guna mengganti tagihan ataupun dana para kreditur setelah aset aset KSU Arta Srikandi tersebut terjual.

“Tapi saya verifikasi dulu ke Pengadilan Niaga Surabaya atas benar tidaknya putusan pailit KSP Artha Srikandi,” ujar Syamsul Muarif dengan gayanya yang santai namun serius.

Mendengar perkataan ketua majelis hakim tersebut membuat terdakwa terharu. Robby pun terlihat meneteskan air mata.

” Jangan nangis, saya tahu anda (terdakwa) senang dengan perkataan saya tadi. Tapi anda saya tahan dulu selama dua minggu menunggu proses verifikasi kami ke Pengadilan Niaga Surabaya atas keputusan pailit tersebut,” kata Saiful Arif, SH. MH

Sementara itu, Ari Derwanto Jaksa penuntut umum Kejari Banyuwangi mengatakan, pihaknya hanya menerima limpahan dari berkas p21 dari kejaksaan Surabaya yang mana kasusnya ditangani Polda Jatim, tapi sidangnya digelar di pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Kami menerima limpahan berkas p21 tahap 2 ini 29 Agustus kemarin. Jadi kami belum tahu betul isi semua dokumen ini,” tuturnya.

Perlu diketahui sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana nasabah KSP Artha Srikandi akan digelar 2 minggu mendatang guna memutuskan hasil dari verifikasi Pengadilan Negeri Banyuwangi ke Pengadilan Niaga Surabaya guna memutuskan berlanjut atau tidaknya sidang tersebut.(nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!