Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

TNI-POLRI

Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Ranmor Hasil Razia Setelah Diubah Sesuai Spektek Oleh Pemiliknya

badge-check


					Satlantas Polres Lumajang Kembalikan Ranmor Hasil Razia Setelah Diubah Sesuai Spektek Oleh Pemiliknya Perbesar

Lumajang, RepublikNews – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. menyerahkan puluhan sepeda motor berbagai merek hasil razia hunting System oleh Satlantas Polres Lumajang, diserahkan kepada pemiliknya.

Razia Satlantas ini digelar malam minggu kemarin sebagai langkah pencegahan dan meningkatkan rasa aman ditengah masyarakat, antisipasi balap liar dan pelanggaran potensial laka, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan suci Ramadhan. Saat itu petugas mengamankan 32 sepeda motor
Tampak sejumlah pemilik sepeda motor mulai mengambil sepeda motor ke Polres Lumajang dengan menunjukan STNK, BPKB dan bukti tilang.
Tiba di halaman Mapolres Lumajang, mereka harus mengganti sepeda motor yang sebelumnya menggunakan knalpot brong, dan ban tidak sesuai standar, harus disesuaikan dengan spekteknya.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan para pelanggar tersebut diminta mengganti onderdil motor mereka yang sesuai spektek atau ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang tidak sesuai spekteknya ini melanggar UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Setelah diganti semua, para pelanggar bisa membawa pulang sepeda motornya tersebut,” ujarnya.

Menurut Shinta knalpot brong hasil razia ini akan dimusnahkan bersama pemusnahan botol miras sebelum bulan puasa.

Ipda Shinta juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“Ikuti aturan lalu lintas, gunakan kendaraan sesuai spekteknya dan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan.” pungkasnya.

Reporter ,: Atman, Kabiro Lumajang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!