Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Selain Menggugat “5 Pejabat Lampung Barat” Juga Melaporkan Bupatinya Ke KPK

badge-check


					Selain Menggugat “5 Pejabat Lampung Barat” Juga Melaporkan Bupatinya Ke KPK Perbesar

Lampung barat, RepublikNews -Selain menggugat bupati Lampung barat H.Parosil Mabsus.Spd Ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Akhirnya kelima pejabat Teras Lampung Barat Resmi Melaporkan bupati Kabupaten Lampung Barat H.Parosil Mabsus.spd Ke KPK RI.

Laporan Tersebut Secara Tertulis Oleh Kelima Pejabat Eselon Dua Dan Telah Di kirimkan Pada Tanggal 17/1/2022 Melalui E-mail KPK.RI dan Terkait pisik suratnya Di kirim Melalui Jasa Pengiriman JNE exspres.

Menurut keterangan kelima Pejabat Eselon II Tersebut Selain Surat laporan di kirim kami Akan Datang Langsung Menuju Kantor KPK.RI Dalam Waktu Dekat.

Rencananya Senin kemarin Berangkat Untuk Memberikan Keterangan Secara Langsung Di kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI) di Jakarta,Tetapi Masih tertunda karena Ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di ruang maghgasana DPRD Lampung barat.

Hal Ini Juga Di Sampaikan Mantan Kadis Perhubungan Lampung Barat Raswan

”Kami Mengedepankan Aturan Dan Undan-Undang Yang Di Buat Negara Bahwa Pensiun ASN Eselon II 60 Tahun Jadi Tidak Ada Alasan Kami Harus Di Paksa Untuk Menandatangani Surat Pengunduran Diri Dari Jabatan Apa lagi itu berkaitan kepentingan Politik bupati Tahun 2024 Mendatang” tuturnya

Disisi lain Edi Yusup Mantan Kadis Ketahanan Pangan Mempertanyakan Kinerja Seorang Pejabat Bupati yang diduga tidak menjalankan Tugas Pokok Dan fungsinya Secara Aturan Dan undang-undang Pasalnya Akmal Abdul Nasier Masih Menjabat Sekda Lampung barat.

“Secara administrasi karna Menurut Informasi Bahwa KASN Merekomendasikan, Kembalikan Ke Aturan Semula Bahwa Pensiun Untuk Pejabat Tinggi Pratama 60 tahun” jelasnya

Terpisah Mantan sekda Lampung barat Akmal Abdul Nasier yang akrab di sapa dang Aan itu akan mengikuti jejak langkah ke lima pejabat Eselon II untuk membuka laporan secara resmi di kantor komisi pemberantasan korupsi (KPK.RI) tetapi masih menunggu waktu Yang Tepat.

Sementara Kelima pejabat teras Lampung barat meminta kepada ketua DPW II Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Jhoni yawan yang akrab disapa Regar itu untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

“Hari ini Kamis 3/2/2022 kami akan di minta keterangan Klaripikasi oleh tim inspektorat Propinsi Lampung di ruang rapat Kantor Badan perencanaan Pembangunan daerah ( BAPPEDA) Lampung barat” katanya

Media Mencoba Mengkonfirmasi Bupati lampung Barat Terkait Permasalahan Tersebut Di Atas Namun Yang Bersangkut Belum Bisa Di Hubungi Hingga Berita Ini Diterbitkan Bupati lampung barat Belum Bisa Di Konfirmasi. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pada Pilbup 2024

25 September 2024 - 17:58 WIB

KPU Kabupaten Mojokerto Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024

23 September 2024 - 11:46 WIB

Trending di BIROKRASI
error: Content is protected !!