PERISTIWA

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bumi Daya, Pihak Tergugat Menyerakan Alat Bukti Tambahan

Kalianda, RepublikNews – Sidang lanjutan terkait sengketa objek tanah di Desa Bumi Daya dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II A Kalianda. Senin (13/1/2020).

Deka Diana, SH, MH selaku hakim ketua dalam membuka sidang menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut diagendakan dalam penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Selama sidang dilaksanakan, hanya pihak tergugat yang memberikan alat bukti tambahan ke majlis hakim.

Pihak tergugat memberikan alat bukti tambahan berupa sertifikat untuk 6 objek tanah berikut dengan bukti pajak bumi bangunan (PBB).

Kuasa hukum pihak tergugat M. Ridwan, SH menyampaikan bahwa telah memberikan alat bukti tambahan surat berupa sertifikat dan PBB

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Utara Alami Luka Berat Dalam Kecelakaan Di Tol Sumatera

“Kami selaku kuasa hukum dari tergugat 2 dan 3 hari ini menyerahkan alat bukti surat yaitu sertifikat dan PBB, kita temukan sertifikat hak milik warga desa bumi daya dalam objek tanah dalam perkara A quo pada saat pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 3 Januari 2020. Dengan bukti surat-surat yang kami miliki serta saksi-saksi yang kami hadirkan dalam persidangan sebelumnya, tentunya kami memiliki rasa optimis menang akan tetapi semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini dan kami percaya dengan hukum itu sendiri”. Ungkap M. Ridwan, SH.

Sementara Matput Rauf, SH selaku tim kuasa hukum pihak penggugat ketika dimintai tanggapan, menyampaikan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan persidangan terkait sengketa lahan di Desa Bumi Daya.

Baca Juga :  Diduga Ingkar Pabrik Kalsium Di Plumpang di segel Warga

“Dalam sidang kali ini tidak ada alat bukti tambahan yang di ajukan, terkait keyakinan untuk memenangkan persidangan tentunya sejak awal kami yakin akan menang tetapi semua itu kembali ke majlis hakim yang akan memutuskan nanti”. Ujar Matput Rauf, SH.

Deka Diana, SH, MH menyampaikan pada akhir persidangan bahwa sidang lanjutan berikutnya dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan pada senin tanggal 20 Januari 2020. (nur)

Sumber : FPII Lamsel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!