Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bumi Daya, Pihak Tergugat Menyerakan Alat Bukti Tambahan

badge-check


					Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Desa Bumi Daya, Pihak Tergugat Menyerakan Alat Bukti Tambahan Perbesar

Kalianda, RepublikNews – Sidang lanjutan terkait sengketa objek tanah di Desa Bumi Daya dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II A Kalianda. Senin (13/1/2020).

Deka Diana, SH, MH selaku hakim ketua dalam membuka sidang menyampaikan bahwa sidang lanjutan tersebut diagendakan dalam penambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Selama sidang dilaksanakan, hanya pihak tergugat yang memberikan alat bukti tambahan ke majlis hakim.

Pihak tergugat memberikan alat bukti tambahan berupa sertifikat untuk 6 objek tanah berikut dengan bukti pajak bumi bangunan (PBB).

Kuasa hukum pihak tergugat M. Ridwan, SH menyampaikan bahwa telah memberikan alat bukti tambahan surat berupa sertifikat dan PBB

“Kami selaku kuasa hukum dari tergugat 2 dan 3 hari ini menyerahkan alat bukti surat yaitu sertifikat dan PBB, kita temukan sertifikat hak milik warga desa bumi daya dalam objek tanah dalam perkara A quo pada saat pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 3 Januari 2020. Dengan bukti surat-surat yang kami miliki serta saksi-saksi yang kami hadirkan dalam persidangan sebelumnya, tentunya kami memiliki rasa optimis menang akan tetapi semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai perkara ini dan kami percaya dengan hukum itu sendiri”. Ungkap M. Ridwan, SH.

Sementara Matput Rauf, SH selaku tim kuasa hukum pihak penggugat ketika dimintai tanggapan, menyampaikan bahwa pihaknya yakin akan memenangkan persidangan terkait sengketa lahan di Desa Bumi Daya.

“Dalam sidang kali ini tidak ada alat bukti tambahan yang di ajukan, terkait keyakinan untuk memenangkan persidangan tentunya sejak awal kami yakin akan menang tetapi semua itu kembali ke majlis hakim yang akan memutuskan nanti”. Ujar Matput Rauf, SH.

Deka Diana, SH, MH menyampaikan pada akhir persidangan bahwa sidang lanjutan berikutnya dengan agenda kesimpulan akan dilaksanakan pada senin tanggal 20 Januari 2020. (nur)

Sumber : FPII Lamsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!