Surabaya,Repubiknews.id- dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, JW Trune Sutos. Jalan Hayam Wuruk No. 6 Surabaya, pada Minggu (21/08/2022) lalu. Keluarga Terlapor angkat bicara
Saat wartawan mengkonfirmasi pada Ir. Suhartati Messakh Patty selaku Ibu terlapor yang didampingi kuasa hukumnya mejelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Pelapor Noel ke Polrestabes Surabaya itu dinilai bukan suatu tindakan penganiayaan, melainkan “perkelahian “dimana keduanya saling pukul hingga keduanya pun terluka.

“Kalo Menurut saya kejadian di Club JW Trune Sutos itu bukan penganiayaan mas melainkan pertengkaran satu lawan satu. sehingga dari kejadian itu anak saya (Ricky) dan pelapor Noel sama-sama terluka.” Katanya Suhartati kepada Awak media Republiknews.id . Selasa (28/03/23).
Suhartati menambahka sebelumnya ricky dikabarkan pergi ke Luar Negeri, padahal anak saya ada dirumah, karna masalah ini sudah dikonfrontir maka kasusnya saya serahkan kepada penyidik dan kami berharap Pihak kepolisian bertindak Profesional dan adil dalam permasalahan ini
“Jika kasus ini memang terus berjalan dan anak saya statusnya dinaikan sebagai tersangka. Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan naik kasus ini ke tingkat lebih tinggi bahkan saya juga akan ajukan ini ke presiden.” Jelasnya
Kuasa Hukum Suhartati. Anugrah Rahmatullah Drajat SH. MH. ditempat yang sama Mengatakan dalam proses penyidikan kemarin. saya simpulkan dari keterangan saksi-saksi itu diterangkan bahwa kasus ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351.
“Pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian ini menurut saya kurang pas oleh karna itu harusnya kasus ini bisa dihentikan. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. sambil menunggu kelanjutannya seperti apa” tutupnya Anugerah
(Hrs)












