Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Suhartati Messakh Patty Ibu Terlapor : Ini Perkelahian Bukan Penganiayaan

badge-check


					Suhartati Messakh Patty Ibu Terlapor : Ini Perkelahian Bukan Penganiayaan Perbesar

Surabaya,Repubiknews.id- dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, JW Trune Sutos. Jalan Hayam Wuruk No. 6 Surabaya, pada  Minggu (21/08/2022) lalu. Keluarga Terlapor angkat bicara

Saat wartawan mengkonfirmasi pada Ir. Suhartati Messakh Patty selaku Ibu terlapor yang didampingi kuasa hukumnya mejelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Pelapor Noel ke Polrestabes Surabaya itu dinilai bukan suatu tindakan penganiayaan, melainkan “perkelahian “dimana keduanya saling pukul hingga keduanya pun terluka.

“Kalo Menurut saya kejadian di Club JW Trune Sutos itu bukan penganiayaan mas melainkan pertengkaran satu lawan satu. sehingga dari kejadian itu anak saya (Ricky) dan pelapor Noel sama-sama terluka.” Katanya Suhartati kepada Awak media Republiknews.id . Selasa (28/03/23).

Suhartati menambahka  sebelumnya ricky dikabarkan pergi ke Luar Negeri, padahal anak saya ada dirumah, karna masalah ini sudah dikonfrontir maka kasusnya saya serahkan kepada penyidik dan kami berharap Pihak kepolisian bertindak Profesional dan adil dalam permasalahan ini

“Jika kasus ini memang terus berjalan dan anak saya statusnya dinaikan sebagai tersangka. Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan naik kasus ini ke tingkat lebih tinggi bahkan saya juga akan ajukan ini ke presiden.” Jelasnya

Kuasa Hukum Suhartati. Anugrah Rahmatullah Drajat SH. MH. ditempat yang sama Mengatakan dalam proses penyidikan kemarin. saya simpulkan dari keterangan saksi-saksi itu diterangkan bahwa kasus ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351.

“Pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian ini menurut saya kurang pas oleh karna itu harusnya kasus ini bisa dihentikan. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. sambil menunggu kelanjutannya seperti apa” tutupnya Anugerah

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!