Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Suhartati Messakh Patty Ibu Terlapor : Ini Perkelahian Bukan Penganiayaan

badge-check


					Suhartati Messakh Patty Ibu Terlapor : Ini Perkelahian Bukan Penganiayaan Perbesar

Surabaya,Repubiknews.id- dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, JW Trune Sutos. Jalan Hayam Wuruk No. 6 Surabaya, pada  Minggu (21/08/2022) lalu. Keluarga Terlapor angkat bicara

Saat wartawan mengkonfirmasi pada Ir. Suhartati Messakh Patty selaku Ibu terlapor yang didampingi kuasa hukumnya mejelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Pelapor Noel ke Polrestabes Surabaya itu dinilai bukan suatu tindakan penganiayaan, melainkan “perkelahian “dimana keduanya saling pukul hingga keduanya pun terluka.

“Kalo Menurut saya kejadian di Club JW Trune Sutos itu bukan penganiayaan mas melainkan pertengkaran satu lawan satu. sehingga dari kejadian itu anak saya (Ricky) dan pelapor Noel sama-sama terluka.” Katanya Suhartati kepada Awak media Republiknews.id . Selasa (28/03/23).

Suhartati menambahka  sebelumnya ricky dikabarkan pergi ke Luar Negeri, padahal anak saya ada dirumah, karna masalah ini sudah dikonfrontir maka kasusnya saya serahkan kepada penyidik dan kami berharap Pihak kepolisian bertindak Profesional dan adil dalam permasalahan ini

“Jika kasus ini memang terus berjalan dan anak saya statusnya dinaikan sebagai tersangka. Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan naik kasus ini ke tingkat lebih tinggi bahkan saya juga akan ajukan ini ke presiden.” Jelasnya

Kuasa Hukum Suhartati. Anugrah Rahmatullah Drajat SH. MH. ditempat yang sama Mengatakan dalam proses penyidikan kemarin. saya simpulkan dari keterangan saksi-saksi itu diterangkan bahwa kasus ini merupakan perkelahian bukan penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351.

“Pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian ini menurut saya kurang pas oleh karna itu harusnya kasus ini bisa dihentikan. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. sambil menunggu kelanjutannya seperti apa” tutupnya Anugerah

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!