BIROKRASI

Surat Edaran Bupati Tuban Tentang Ramadhan dan Idul Fitri. Sekda Budi Wiyana : Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI.

Tuban, RepublikNews.

Surat Edaran yang di tandatangani Bupati Tuban H Fathul Huda pada tanggal 22 April 2020 , Nomor 451/2126/414.012/2020  tentang  Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri  1441 H / 2020 M.

Kepada awak media Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si, mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi himbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadhan dan Idul fitri  1441 H/2020 M di tengah  pandemi covid 19 di Bumi Wali dengan memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan rasa optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. Pelaksanaannya tidak harus di masjid/mushola, melainkan dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Budi Wiyana menambahkan Selama Ramadhan, pelaksanaan ibadah wajib seperti Sholat Jum’at dan Sholat Rawatib lima waktu, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya berwudhu di rumah, membawa perlengkapan sholat sendiri, mencuci tangan sebelum masuk masjid/mushola, dan menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam menggunakan surat pendek.

Baca Juga :  42 Putra Dan 38 Putri Terpilih Ikuti Pantukir Paskibraka

Bagi tempat ibadah yang menyelenggarakan sholat Jumat dan Rawatib diminta menggulung karpet seluruhnya,  membersihkan tempat ibadah dengan   cairan disinfektan, menyediakan tempat suci tangan dan  thermal gun.

Tempat ibadah yang tidak dapat melaksanakan protokol kesehatan dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah yang mendatangkan masyarakat  secara massal.
“Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri masih menunggu terbitnya Fatwa MUI.” terang mantan Kepala Bappeda Tuban.

Bupati juga menghimbau masyarakat untuk memperbanyak infaq dan shodaqoh serta menyegerakan membayar zakat, pembayarannya dapat dilakukan dengan cara mentransfer untuk meminimalkan kontak fisik,
Percepatan ini dimaksudkan agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Mengacu pada SE Bupati  Sekda Budi Wiyana  menjelaskan pada puasa  Ramadhan tahun ini kegiatan yang mendatangkan masyarakat massal diimbau untuk tidak dilakukan. Warga diminta menggunakan masker, serta tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak.

Baca Juga :  Di Acara Bukber "Gubernur Sulsel Dorong Media Lakukan Kontrol Sosial & Inovasi Terhadap Pemerintahan

Dalam kondisi seperti ini warga diminta mewujudkan suasana ketentraman, dan ketertiban selama Ramadhan.
Pengusaha restoran/tempat makan yang buka siang hari harus memasang tabir dan meniadakan kegiatan hiburan musik.

“Jam operasional juga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” imbuhnya.

Pengusaha hotel, penginapan dan rumah kos juga diminta untuk ikut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Sekda Budi Wiyana menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan sweeping/penertiban sepihak dan ilegal. Masyarakat dilarang memproduksi, memperdagangkan dan membunyikan mercon atau sejenisnya. Masyarakat dilarang menjual dan mengonsumsi minuman toak.” tegas Sekda.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!