HUKRIMTNI-POLRI

Tiga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang, RepublikNews – Jajaran Unit Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah menjadi target operasi bernama Abdur Rohman (26), pengangguran asal Jln. Pakubuwono Rt.03 Rw.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Mayong Bayu Ramadhon (20), Karyawan swasta, asal Dusun Pagotan Rt.09 Rw.03, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan. Dan Sulton Hadi Bin Somat (27), Buruh serabutan, asal Dusun Penjalinan Rt.03 Rw.05, Desa Dukuh klopo, Kecamatan Peterongan, Kab. Jombang, Rabu (30/10/2019).

Ketiga tersangka diringkus petugas disebuah rumah Jln. Pakubowono, RT 03, RW 02, Desa Mojongapit, kecamatan Jombang, kabupaten Jombang, pukul 19.00 WIB. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (1,82gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,43gr), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,42gr), 1 (satu) plastik klip berisi 13 (tiga belas) lintingan plastik klip yang terisolasi berisi sabu dengan berat kotor masing-masing (0,27gr), (0,25gr), (0,23gr), (0,21gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,20gr), (0,19gr), (0,19gr). Dengan total berat kotor keseluruhan (5,41gr).

Baca Juga :  Tersangka Penipuan dan Penggelapan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo

Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat hisab sabu (bong), 2 (dua) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, 6 (enam) potong sedotan plastik sebagai scrop, 3 (tiga) buah korek api warna kuning sebagai kompor, 2 (dua) roll isosali warna hitam, 1 (satu) buah gunting kecil warna merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil merk Aosai warna hitam, 2 (dua) buah HP merk xiaomi warna putih dan HP merk Vivo warna merah masing-masing berikut simcardnya, 4 (empat) pack plastik klip kosong, 2 (dau) pack sedotan plastik, dan Uang tunai sebesar Rp. 680.000,-.

Kasat Resnarkoba AKP Moch. Mukid menyampaikan tersangka merupakan Target Operasi (TO) Kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jombang. Setelah dilakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Baca Juga :  Sakit Tak Kunjung Sembuh, Warga Mojowarno Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 127 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambah AKP Mukid. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!