Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Tiga Pesilat Di Surabaya Diringkus Polis Lantaran Ini

badge-check


					Tiga Pesilat Di Surabaya Diringkus Polis Lantaran Ini Perbesar

Surabaya,Republiknews-Satreskrim Polrestabes Surabaya ringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasi pengeroyokan diwilayah Surabaya Barat pada, Minggu lalu, 19 Juni 2022, sekira pada pukul 11.30 wib.

Tiga pria yang ditangkap itu berinisial A.S.D ( 21) asal Benowo Surabaya, R.M.A (20) asal Benowo Surabaya dan M.R.K (18) asal Benowo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan peristiwa sebelumnya. korban usai mengikuti acara halal bihalal perguruan silat di wilayah Sukolilo dan akan kembali ke rumah beserta rombongan.

“korban juga ada yang dari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dengan melalui Jalan Raya Margomulyo-Tandes menuju ke Benowo.” Jelas Yusep. Rabu. (29/06/2022).

Saat perjalanan, lebih lanjut Yusep, di Banjarsugihan kelompol korban terjadi cekcok dengan kelompok silat lain dan atas kejadian tersebut pihaknya itu mengirimkan berita ke grup yang menjelaskan jika ada anggota yang dikeroyok.

“Karena ada pesan singkat digrup, rekan korban yang merupakam perguruan silat yang berkumpul di depan Pasar Sememi maupun di Raya Pakal Surabaya, langsung berjalan menuju tempat kejadian perkara.” Paparnya.

Sewaktu sapai di lokasi, Masih kata Yusep, kelompok dari korban yang mau menolongnya malah dihadang oleh pesilat lain dengan membawa senjata jenis batu, paving, kayu, maupun besi.

“Begitu terjadi perkelahian dari 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan,” Tambah orang nomor 1 Dipolrestabes Surabaya ini.

Dengan kejadian pengeroyokan itu. Korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga anggta Jatanras berhasil menangkap tiga orang tersangka dirumahnya masing-masing.

“Selain ketiganya, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah batu batako, flashdisk rekaman CCTV dan 3 buah kaos yang digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan.” Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!