Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Tiga Pesilat Di Surabaya Diringkus Polis Lantaran Ini

badge-check


					Tiga Pesilat Di Surabaya Diringkus Polis Lantaran Ini Perbesar

Surabaya,Republiknews-Satreskrim Polrestabes Surabaya ringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasi pengeroyokan diwilayah Surabaya Barat pada, Minggu lalu, 19 Juni 2022, sekira pada pukul 11.30 wib.

Tiga pria yang ditangkap itu berinisial A.S.D ( 21) asal Benowo Surabaya, R.M.A (20) asal Benowo Surabaya dan M.R.K (18) asal Benowo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan peristiwa sebelumnya. korban usai mengikuti acara halal bihalal perguruan silat di wilayah Sukolilo dan akan kembali ke rumah beserta rombongan.

“korban juga ada yang dari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dengan melalui Jalan Raya Margomulyo-Tandes menuju ke Benowo.” Jelas Yusep. Rabu. (29/06/2022).

Saat perjalanan, lebih lanjut Yusep, di Banjarsugihan kelompol korban terjadi cekcok dengan kelompok silat lain dan atas kejadian tersebut pihaknya itu mengirimkan berita ke grup yang menjelaskan jika ada anggota yang dikeroyok.

“Karena ada pesan singkat digrup, rekan korban yang merupakam perguruan silat yang berkumpul di depan Pasar Sememi maupun di Raya Pakal Surabaya, langsung berjalan menuju tempat kejadian perkara.” Paparnya.

Sewaktu sapai di lokasi, Masih kata Yusep, kelompok dari korban yang mau menolongnya malah dihadang oleh pesilat lain dengan membawa senjata jenis batu, paving, kayu, maupun besi.

“Begitu terjadi perkelahian dari 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan,” Tambah orang nomor 1 Dipolrestabes Surabaya ini.

Dengan kejadian pengeroyokan itu. Korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga anggta Jatanras berhasil menangkap tiga orang tersangka dirumahnya masing-masing.

“Selain ketiganya, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah batu batako, flashdisk rekaman CCTV dan 3 buah kaos yang digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan.” Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!