Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

TOTO LAPORKAN EDI DS KE POLRESTABES ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT KASUS MEIKARTA

badge-check


					TOTO LAPORKAN EDI DS KE POLRESTABES ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT KASUS MEIKARTA Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (“BT”) telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung, pada Selasa 10 September 2019 kemarin.

Pelaporan tersebut berdasarkan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pengacara BT, Supriyadi, SH.MH. mengatakan, “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan,” ucapnya di Jakarta, pada Jumat (13/09).

Supriyadi juga mengungkapkan bahwasannya pada tanggal 14 Januari 2019, didepan umum Edi sudah memfitnah kliennya. “Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah,” ungkapnya.

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan didepan publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” ujar Supriyadi.

Dia juga menambahkan, bahwa sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 Milyar dari kliennya, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Edi Dwi Soesianto.

“Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Padahal dengan melakukan Audit Forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk pembuktian akan sangat mudah,” katanya.

Seperti yang telah dilansir dari beberapa media massa, Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi perijinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta.

Reporter : put/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!