PERISTIWA

TOTO LAPORKAN EDI DS KE POLRESTABES ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERKAIT KASUS MEIKARTA

Jakarta, RepublikNews – Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (“BT”) telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung, pada Selasa 10 September 2019 kemarin.

Pelaporan tersebut berdasarkan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pengacara BT, Supriyadi, SH.MH. mengatakan, “Betul kami telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan,” ucapnya di Jakarta, pada Jumat (13/09).

Supriyadi juga mengungkapkan bahwasannya pada tanggal 14 Januari 2019, didepan umum Edi sudah memfitnah kliennya. “Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sijago Merah Mengamuk Dan Melalap 1 Rumah Warga Batu Kebayan

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan didepan publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” ujar Supriyadi.

Dia juga menambahkan, bahwa sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 Milyar dari kliennya, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Edi Dwi Soesianto.

“Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami. Padahal dengan melakukan Audit Forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk pembuktian akan sangat mudah,” katanya.

Baca Juga :  Komisioner Komnas HAM Menegaskan Tidak Ada Campur Tangan Pihak Manapun.

Seperti yang telah dilansir dari beberapa media massa, Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi perijinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta.

Reporter : put/tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!