Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Jogoroto Amankan Pengedar Narkoba Asal Ngoro

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Jogoroto Amankan Pengedar Narkoba Asal Ngoro Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar pil dobel L bernama M. Mas’udin Als Gondok Als Piyek Bin Parlin (26), asal dusun Pasar Lor, RT/RW 01/01, desa Kesamben, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, dan Dwi Prayogo Lugito Als Bogel Bin Ami Lugito (31), asal dusun Cermenan, RT/RW 08/01, desa Sugihwaras, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Rabu (06/11/2019).

Kapolsek AKP Bambang SB menyampaikan kedua tersangka diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari tersangka Pugi Raharjo Als Bogel, asal Jalan Mbah Thoyibah, desa Mojoduwur, RT/RW 02/02, kecamatan Mojowarno, yang ditangkap petugas di lapangan Jogoroto, pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti 1 bungkus grenjeng rokok berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4 butir pil dobel L.

Dari penangkapan Pugi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mas’udin Als Gondok Als Piyek beserta barang bukti 1 bungkus rokok gudang garam Surya bekas berisi 19 bungkus grenjeng rokok berisi masing-masing 8 butir (Total 152 butir). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 4 butir pil dobel L, uang tunai Rp 100.000, serta 1 Hp merk Oppo R1011 warna putih.

Dari pengakuan tersangka Mas’udin, barang haram tersebut didapat dari tersangka Dwi Prayogo Lugito Als Ugik Als Bogel. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Prayogo dan petugas mengamankan barang bukti 1 Hp merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jogoroto guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kapolsek. (Pur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!