Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

HUKRIM

Unit Reskrim Polsek Jogoroto Amankan Pengedar Narkoba Asal Ngoro

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Jogoroto Amankan Pengedar Narkoba Asal Ngoro Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan Dua orang yang diduga kuat sebagai pengedar pil dobel L bernama M. Mas’udin Als Gondok Als Piyek Bin Parlin (26), asal dusun Pasar Lor, RT/RW 01/01, desa Kesamben, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, dan Dwi Prayogo Lugito Als Bogel Bin Ami Lugito (31), asal dusun Cermenan, RT/RW 08/01, desa Sugihwaras, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang, Rabu (06/11/2019).

Kapolsek AKP Bambang SB menyampaikan kedua tersangka diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari tersangka Pugi Raharjo Als Bogel, asal Jalan Mbah Thoyibah, desa Mojoduwur, RT/RW 02/02, kecamatan Mojowarno, yang ditangkap petugas di lapangan Jogoroto, pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti 1 bungkus grenjeng rokok berisi 8 butir pil dobel L, dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4 butir pil dobel L.

Dari penangkapan Pugi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mas’udin Als Gondok Als Piyek beserta barang bukti 1 bungkus rokok gudang garam Surya bekas berisi 19 bungkus grenjeng rokok berisi masing-masing 8 butir (Total 152 butir). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 4 butir pil dobel L, uang tunai Rp 100.000, serta 1 Hp merk Oppo R1011 warna putih.

Dari pengakuan tersangka Mas’udin, barang haram tersebut didapat dari tersangka Dwi Prayogo Lugito Als Ugik Als Bogel. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Prayogo dan petugas mengamankan barang bukti 1 Hp merk Samsung Galaxy Grand Prime warna putih.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jogoroto guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” imbuh Kapolsek. (Pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!