Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Wanita Asal Galis Diringkus Polisi Lantran Kedapatan Simpan Sabu 27 Gram 

badge-check


					Wanita Asal Galis Diringkus Polisi Lantran Kedapatan Simpan Sabu 27 Gram  Perbesar

Bangkalan,Republiknews – Polres Bangkalan tidak main main dengan narkotika dan sejenisnya. Kali ini, Rabu (31/08/2022) Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali merilis seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah Tangga di Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan karena diketahui memiliki sabu sabu.

Saat digeledah pada 5 Agustus 2022 lalu, wanita 31 tahun berinisial ER tersebut sempat mengelak kepada petugas. Karena curiga, akhirnya petugas tetap menggeledah seisi rumah tersangka. Melihat pergerakan tersangka yang tidak wajar, salah satu petugas yang merupakan polwan Polres Bangkalan akhirnya memeriksa bagian tubuh ER, dan ditemukan sabu sabu seberat 27,57 gram di celana dalam tersangka.

Begitu menemukan barang bukti, tersangka langsung mengakui jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari SD, yang kini menjadi DPO. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan khusus oleh tim polres bangkalan hari ini di Mapolres.

“Benar. Ketika polwan polres Bangkalan yang memeriksa bagian tubuh tersangka, kami menemukan barang bukti 27,57 gram sabu sabu dalam beberapa klip disimpan di bagian celana dalam pelaku. Setelah itu, pelaku mengakui jika dirinya mendapatkan barang itu dari SD yang kini DPO dan sedang dalam buronan Polres Bangkalan. Untuk ER sendiri, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 rupiah,” terang AKBP Wiwit.

Sedangkan Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. juga menambahkan jika tersangka dikenakan pasal terkait narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Pamekasan kota tersebut.

 

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!