Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

HUKRIM

Wanita Asal Galis Diringkus Polisi Lantran Kedapatan Simpan Sabu 27 Gram 

badge-check


					Wanita Asal Galis Diringkus Polisi Lantran Kedapatan Simpan Sabu 27 Gram  Perbesar

Bangkalan,Republiknews – Polres Bangkalan tidak main main dengan narkotika dan sejenisnya. Kali ini, Rabu (31/08/2022) Satresnarkoba Polres Bangkalan kembali merilis seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah Tangga di Desa Lantek, Kecamatan Galis, Bangkalan karena diketahui memiliki sabu sabu.

Saat digeledah pada 5 Agustus 2022 lalu, wanita 31 tahun berinisial ER tersebut sempat mengelak kepada petugas. Karena curiga, akhirnya petugas tetap menggeledah seisi rumah tersangka. Melihat pergerakan tersangka yang tidak wajar, salah satu petugas yang merupakan polwan Polres Bangkalan akhirnya memeriksa bagian tubuh ER, dan ditemukan sabu sabu seberat 27,57 gram di celana dalam tersangka.

Begitu menemukan barang bukti, tersangka langsung mengakui jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari SD, yang kini menjadi DPO. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat dimintai keterangan khusus oleh tim polres bangkalan hari ini di Mapolres.

“Benar. Ketika polwan polres Bangkalan yang memeriksa bagian tubuh tersangka, kami menemukan barang bukti 27,57 gram sabu sabu dalam beberapa klip disimpan di bagian celana dalam pelaku. Setelah itu, pelaku mengakui jika dirinya mendapatkan barang itu dari SD yang kini DPO dan sedang dalam buronan Polres Bangkalan. Untuk ER sendiri, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7.000.000 rupiah,” terang AKBP Wiwit.

Sedangkan Kasatresnarkoba Iptu Muhlis Sukardi, S.Sos. juga menambahkan jika tersangka dikenakan pasal terkait narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Pamekasan kota tersebut.

 

 

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!