Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Warga Montong Tuban Dihakimi Massa Karena Curi Motor Di Bojonegoro.

badge-check


					Warga Montong Tuban  Dihakimi Massa Karena Curi Motor Di Bojonegoro. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Kembali terulang,warga Kabupaten Tuban melakukan aksi pencurian sepeda motor di kabupaten Bojonegoro, PD (59), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada kamis 04/04/2019, sekitar pukul 06,30 wib tertangkap tangan saat sedang mencuri sebuah sepeda motor milik Marsining (41), warga Desa Drajat, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, saat ditinggal belanja oleh korban. Sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nopol S 4086 CA, yang sempat dibawa kabur oleh pelaku namun tertangkap warga, warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menghakimi pelaku, untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor segera mengamankan pelaku ke Mapolsek.

Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo, kepada awak media membenarkan kejadian tersebut kini pelaku sedang diamankan untuk proses lebih lanjut, kejadian tersebut berawal korban hendak belanja di Pasar sesampai di pasar tersebut korban memarkir kendaraannya di samping barat pasar dengan posisi kunci kontak ditinggal atau masih menancap pada motor.

” Korban mengatakan bahwa dia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, membuat leluasa pelaku melakukan pencurian, untung banyak warga mengetahui perbuatan pelaku, pelaku sempat dihajar warga, namun warga yang lainnya berupaya mengamankan pelaku ke Balai Desa Sroyo, akhirnya pelaku kami amankan dan membawanya ke Puskesmas Kanor untuk penanganan medis. Dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kanor.” terang Kapolsek ,06/04/2019.

Pelaku Dihadapan petugas  mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kabupaten Bojonegoro, sehingga untuk memudahkan peyidikan dan pengembangan perkara tersebut, proses penyidikan pelaku langsung di limpahkan ke penyidik Polres Bojonegoro.
“Tadi malam pelaku kami limpahkan ke Polres Bojonegoro. Saat ini pelaku di tahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.” kata Kapolsek.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan kejadian tersebut.
” Benar mas,saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Guna memudahkan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, penyidikan pelaku saat ini dilakukan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.” Kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.” tegas Kapolres.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!