HUKRIM

Warga Montong Tuban Dihakimi Massa Karena Curi Motor Di Bojonegoro.

Tuban, RepublikNews.

Kembali terulang,warga Kabupaten Tuban melakukan aksi pencurian sepeda motor di kabupaten Bojonegoro, PD (59), warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada kamis 04/04/2019, sekitar pukul 06,30 wib tertangkap tangan saat sedang mencuri sebuah sepeda motor milik Marsining (41), warga Desa Drajat, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, saat ditinggal belanja oleh korban. Sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nopol S 4086 CA, yang sempat dibawa kabur oleh pelaku namun tertangkap warga, warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung menghakimi pelaku, untuk menghindari amuk massa yang lebih besar, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor segera mengamankan pelaku ke Mapolsek.

Kapolsek Kanor, Iptu Hadi Waluyo, kepada awak media membenarkan kejadian tersebut kini pelaku sedang diamankan untuk proses lebih lanjut, kejadian tersebut berawal korban hendak belanja di Pasar sesampai di pasar tersebut korban memarkir kendaraannya di samping barat pasar dengan posisi kunci kontak ditinggal atau masih menancap pada motor.

Baca Juga :  Desa Socorejo Sabet Terbaik 1 Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2019 Tingkat Nasional.

” Korban mengatakan bahwa dia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, membuat leluasa pelaku melakukan pencurian, untung banyak warga mengetahui perbuatan pelaku, pelaku sempat dihajar warga, namun warga yang lainnya berupaya mengamankan pelaku ke Balai Desa Sroyo, akhirnya pelaku kami amankan dan membawanya ke Puskesmas Kanor untuk penanganan medis. Dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Kanor.” terang Kapolsek ,06/04/2019.

Pelaku Dihadapan petugas  mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah di Kabupaten Bojonegoro, sehingga untuk memudahkan peyidikan dan pengembangan perkara tersebut, proses penyidikan pelaku langsung di limpahkan ke penyidik Polres Bojonegoro.
“Tadi malam pelaku kami limpahkan ke Polres Bojonegoro. Saat ini pelaku di tahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro.” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pencuri Besi Penutup Saluran Air

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, saat dihubungi melalui ponselnya membenarkan kejadian tersebut.
” Benar mas,saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Guna memudahkan penyidikan dan pengembangan perkara tersebut, penyidikan pelaku saat ini dilakukan oleh Penyidik Polres Bojonegoro.” Kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun.” tegas Kapolres.(@nt).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!